Masa Tahanan Koruptor Sering Dipotong, Hotman Paris: Syaratnya Berkelakuan Baik

Masa Tahanan Koruptor Sering Dipotong, Hotman Paris: Syaratnya Berkelakuan Baik

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Masyarakat Indonesia dibuat geram dengan beberapa koruptor yang mendapatkan banyak sekali pemotongan masa tahanan.

Bahkan meskipun telah mendapatkan banyak pemotongan masa tahanan, para koruptor tersebut, bisa bebas dengan menjalani masa tahanan yang jauh lebih pendek daripada yang seharusnya.

Pembaca tentu ingat dengan kasus Jaksa Pinangki yang divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara tetapi hukumannya kemudian dipotong lagi jadi 4 tahun.

Namun, belum genap 4 tahun di penjara, Pinangki kemudian bebas pada 6 September 2022 dengan hanya menjalani 2 tahun masa tahanan.

Masyarakat tentunya bertanya-tanya mengapa hal tersebut dapat terjadi?

Pengacara kondang Hotman Paris lantas mencoba menjawab isu tersebut ketika tampil sebagai pembicara pada podcast Close the Door.

Dilansir Hops.ID dari kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Selasa, 20 September 2022, Hotman Paris menyatakan bahwa hal tersebut dapat terjadi dengan syarat tertentu dan ini diatur dalam undang-undang.

“Memang sudah keluar undang-undang yang baru tahun 2022, di mana setiap terpidana, bukan hanya koruptor, yang telah menjalani 2/3 masa hukuman bisa bebas bersyarat sehingga jika dikurangi dengan remisi maka dia bisa menjalani hanya setengah masa hukuman,” ungkapnya.

Hotman lantas memberi contoh kasus Jaksa Pinangki yang hukumannya banyak mendapatkan pemotongan hingga hanya menjalani kurang dari setengah masa hukumannya.

“Syaratnya dalam undang-undang itu adalah berkelakuan baik,” jelasnya lebih lanjut.

Hotman mengaku sempat mempertanyakan apa yang dimaksud dengan berkelakuan baik kepada Kepala Humas Kementrian Hukum dan HAM.

“Ya antara lain dia berkebun,” ucap Hotman mengulangi jawaban yang dia dapat.

Deddy Corbuzier lantas ikut mempertanyakan jawaban tersebut.

“Apa hubungannya koruptor berkebun dianggap berkelakuan baik?” protes Deddy.

Hotman Paris lantas mencoba menjelaskan bahwa dengan berkebun artinya para terpidana tersebut menunjukkan sisi humanisnya sehingga berdasarkan undang-undang, yang bersangkutan layak untuk mendapat pemotongan masa tahanan.

Dalam podcast tersebut Hotman Paris juga berbicara tentang berbagai macam hal mulai dari koruptor, hukum di Indonesia yang masih tajam ke atas dan tumpul kebawah hingga berbagai kasus yang sedang viral saat ini.***

Sumber: hops
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita