Lukas Enembe Bisa Kena Denda Adat jika Ada Korban Jiwa saat Dijemput Paksa

Lukas Enembe Bisa Kena Denda Adat jika Ada Korban Jiwa saat Dijemput Paksa

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Situasi di wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura pasca Lukas Enembe mangkir dari panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/9) sudah kondusif. 

Aktivitas masyarakat tampak normal, dan kegiatan perekonomian serta aktivitas di kantor-kantor Pemerintah dan swasta juga berlangsung seperti biasa.

Kendati demikian, di balik situasi yang tampak tenang ini masih menyisakan kekhawatiran pada sebagian kalangan, sebagaimana diungkap Yanto Eluay, tokoh adat dari Sentani, Jayapura.




“Kami juga mengkhawatirkan, jangan sampai terjadi benturan pada saat Pak Lukas Enembe dijemput paksa (KPK), dan yang menjadi korban adalah masyarakat adat,” kata Yanto Eluay, Kamis (29/9).

Jika hal itu terjadi, kata Yanto, selain akan merugikan masyarakat, juga akan memberatkan Lukas Enembe sendiri, karena harus melaksanakan kewajiban adat.

“Jika terjadi korban, korban nyawa, Pak Lukas Enembe sendiri yang akan jadi susah, karena kewajiban adat, dia juga akan bayar ganti rugi atas korban-korban itu. Sudah sakit, sudah dalam status tersangka, jangan sampai terbebani tuntutan dari masyarakat yang menjadi korban pada saat itu,” kata Yanto.

Putera kandung Theys Eluay yang juga Pembina Presidium Pemuda Adat Tabi ini mengimbau kepada semua pihak untuk menjaga suasana damai di wilayah adat Tabi yang meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi, dan kabupaten Keerom.

“Tokoh-tokoh agama, hamba-hamba Tuhan, tokoh adat, tokoh masyarakat agar tidak menjadi tameng supaya Lukas Enembe tidak tersentuh hukum, tetapi memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kedamaian dan suasana kondusif,”  imbaunya.

Kepada kuasa hukum Lukas Enembe, Yanto juga meminta untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat memperkeruh situasi.

“Agar jangan memberikan pernyataan-pernyataan seakan-akan Pak Lukas ini dizolimi atau dikriminalisasi,” tutup Yanto. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita