GELORA.CO - Salah satu rekomendasi dari Komnas HAM dari penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo adanya dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang.
Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK malahan mengungkapkan hal sebaliknya.
Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK mengatakan bahwa pihaknya tak yakin Brigadir J lakukan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi di Magelang.
“Brigadir J bukanlah orang baru buat PC dan FS, sudah dua tahun. Joshua dipercaya sebagai driver sekaligus ajudan pribadi dari ibu PC,” jelas Edwin.
“Dari fakta-fakta yang ada membuat kami, LPSK tak yakin Brigadir J lakukan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi di Magelang,” papar Edwin.
Edwin juga menambahkan bahwa Joshua adalah orang kepercayaan FS dan PC, karena hanya Joshua yang tinggal dirumah Sangguling.
Selain itu, urusan-urasan yang menyangkut kebutuhan dari materil dari ADC itu lewat Joshua.
“Kalau pakai istilah adanya kekerasan seksual, itu artinya adanya serangan atau paksaan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi,” tambah Edwin.
Isu adanya kekerasan seksual ini sebenarnya telah dianulir oleh pihak penyidik, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memberikan laporan di depan Komisi III DRP RI bahwa sangkaan tersebut merupakan rangkaian dari obstruction of justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Terkait dengan obstruction of justice, anak buah Ferdy Sambo yang terlibat mulai jalani sidang kode etik kasus pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan kode etik terhadap anak buah Ferdy sambo tersebut digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.
Adapun anak buah Ferdy Sambo yang telah menjalani sidang kode etik tersebut diantaranya mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto (CP) pada Kamis 1 September 2022.
Selain CP, anak buah Ferdy Sambo yang juga menjalani sidang kode etik adalah PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjalaskan bahwa BW menjalani sidang kode etik pada Jumat 2 September 2022.
Menurut Irjen Pol Dedi, nantinya hasil sidang tersebut akan berkaitan dengan keputusan apakah akan dilakukan pemecatan terhadap Kompol Chuck atau tidak.
"Hasil keputusan terhadap Kompol Chuck kami masih menunggu dari pihak Propam," terang Irjen Pol Dedi.
Tak hanya itu sebanyak 28 anggota Polisi akan jalanani sidang kode etik oleh Wabprof.
Ke 28 anggota Polisi tersebut saat ini merupakan tersangka dari obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa 28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan pengalihan penyelidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigdir J.
"Kami akan menyidangkan 28 orang yang meruapakan pelanggaran kode etik, sedangkan untuk klasifikasi secara teknis akan ditetapkan oleh Karowabrof," ujar Irjen Pol Dedi.
Sumber: disway