GELORA.CO -Tim khusus (timsus) Polri telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap dugaan pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemberkasan atas sangkaan pidana tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan.
“Penyidik sekarang sedang melakukan pemberkasan sekaligus terhadap 6 tersangka,” kata Komjen Agung kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/9).
Adapun keenam tersangka obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo bersama lima anak buahnya saat menjabat Kadiv Propam, mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Agung menyampaikan, keenam tersangka ini juga telah dilakukan sidang etik profesi Polri.
“Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik,” pungkas Agung.
Sumber: RMOL