GELORA.CO -Mahkamah Kehormatan Dewan terima tiga laporan terhadap anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Effendi MS Simbolon atas ucapan yang menyebut TNI sebagai gerombolan.
Laporan itu dibuat oleh Forum Komunikasi Putra Putri Purnawiran dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI), Organisasi Panca Marga, dan LSM Antartika.
Ketua Umum FKPPI Shandy Mandela Simanjuntak mengatakan, ucapan yang dilontarkan Effendi saat rapat kerja bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada 5 September 2022, lalu tidak elok dan tidak sepatutnya disampaikan dalam rapat.
Menurutnya, arti kata gerombolan adalah pengacau dan tidak sepatutnya TNI disebut sebagai pengacau.
"Kami sangat sakit hati mengenai hal itu, maka hari ini kami melaporkan kepada MKD," ujar Shandy di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9).
Meskipun Effendi telah meminta maaf kepada Panglima TNI, kata Shandy, hal itu tidak cukup. Secara hukum, Effendi tetap harus mempertanggungjawabkan pernyataannya tersebut.
"Maaf itu kami terima, tapi ini kan negara hukum, kami harus lanjutkan dan mempertanggungjawabkan perbuatan dan pernyataannya tersebut," tegasnya.
Adapun barang bukti yang diserahkan seluruh LSM kepada MKD tersebut berupa cuplikan video yang disampaikan Effendi Simbolon dalam rapat.
"Ada beberapa bukti-bukti tentu video resmi dari DPR,” kata Shandy.
Disinggung mengenai laporan tersebut sebagai buntut dari video Jenderal Dudung yang meminta prajurit bergerak bersama PKPPI, Shandy menegaskan hal tersebut tidak berkaitan.
"Enggak ada urusannya itu, kami datang ke sini murni, karena niat kami. Kami bergerak murni atas nama organisasi dan diri sendiri," pungkasnya.
Sumber: RMOL