GELORA.CO - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan lembaganya belum mendapatkan informasi tentang dugaan suap dalam penyelenggaraan Formula E. “Kalau suap, kami belum dapat informasi,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Selasa, 6 September 2022.
Alex menuturkan saat ini pihaknya berfokus tentang unsur kerugian negara dalam penyelenggaraan balap mobil listrik itu. Kerugian negara diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi.
“Apakah anggaran APBD itu boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya bisnis? Kan seperti itu,” ujar Alex.
Alex mengatakan pembuktian dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juga harus dilakukan secara bertahap. Pertama, kata dia, KPK harus menemukan apakah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan Formula E. Selanjutnya, apakah penyalahgunaan wewenang itu menyebabkan kerugian negara.
Panggil Anies
Menurut Alex, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membayar komitmen fee kepada penyelenggara Formula E selama lima tahun pada 2019-2024. Artinya, kata dia, Pemprov DKI harus tetap membayar walaupun Gubernur Anies Baswedan akan segera lengser dari jabatannya. “Nah hal seperti itu yang kami minta ke ahli dan kami klarifikasi kepada yang bersangkutan (Anies),” kata Alex.
KPK berencana memanggil Anies dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. KPK menyatakan tim penyelidik membutuhkan keterangan Anies tentang perhelatan balapan mobil listrik tersebut.
Anies Baswedan sudah menerima surat panggilan KPK. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini bakal memenuhi panggilan KPK. "Insya Allah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi jelas," ujar Anies. Dia mengatakan tak melakukan persiapan khusus. "Ya, datang aja, tidak ada persiapan khusus," kata dia di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 6 September 2022.
Tim penyelidik KPK telah memeriksa beberapa orang untuk dimintai keterangan soal dugaan korupsi di ajang balapan mobil listrik Formula E. Salah satunya adalah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Pemeriksaan itu untuk mengumpulkan bahan data dan keterangan informasi yang diperlukan penyidik.
Sumber: tempo