Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dapat Rp 4,4 Miliar

Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dapat Rp 4,4 Miliar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 21,6 miliar. Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) pun menikmati uang senilai Rp 4,4 miliar.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat mengumumkan tersangka dalam perkara ini dan melakukan penahanan terhadap Bupati Eltinus yang merupakan salah satu tersangkanya.





"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka EO selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (8/9).

Selain Eltinus selaku Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024 yang menjadi tersangka, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (WM).

Selanjutnya, Firli membeberkan konstruksi perkara dalam dugaan korupsi ini. Pada 2013 lalu, Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp 126 miliar.

Kemudian pada 2014 setelah terpilih sebagai Bupati, Eltinus mengeluarkan kebijakan, salah satunya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Lalu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika sebagaimana perintah Bupati Eltinus memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja tersebut sebesar Rp 65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.

Eltinus yang juga masih me jadi Komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32 tersebut.

Selanjutnya pada 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus kemudian menawarkan proyek tersebut ke tersangka Teguh dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek, di mana Eltinus mendapatkan tujuh persen dan tersangka Teguh mendapatkan tiga persen.

Selain itu, agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat tersangka Marthen sebagai PPK, padahal dia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

"EO juga memerintahkan MS untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan," kata Firli.

Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatanganan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 miliar.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh kemudian mensubkontraktorkan seluruh pekerjaan pembangunan Gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika, namun hal itu diketahui oleh Eltinus.

PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ, di mana Eltinus masih tetap menjabat sebagai Komisarisnya.

Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Seluruh perbuatan para tersangka kata Firli, bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar. Dari proyek ini, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar," pungkas Firli.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita