Konsorsium 303 Dinyatakan Tidak Ada, Polri Beberkan Hasil Penelusurannya

Konsorsium 303 Dinyatakan Tidak Ada, Polri Beberkan Hasil Penelusurannya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Isu konsorsium 303 atau mafia judi online berhembus setelah kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tengah menjadi perhatian publik. 

Polisi pun bergerak cepat mengusut isu konsorsium 303 yang disebut-sebut melibat sejumlah tokoh.

Hasil penelusuran Polri, bahwa konsorsium 303 tidak ada. Hal ini dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.

Nurul menerangkan, bahwa kepastian konsorsium 303 tidak ada itu berdasarkan hasil penelusuran Polri selama beberap waktu terakhir.

"Sudah ditanyakan ke Bareskrim, sementara hasilnya tidak ada," katanya, Kamis (29/9/2022).


Isu konsorsium 303 bermula dari beredarnya sebuah bagan di media sosial yang menunjukkan nama dan peran orang-orang yang diduga terlibat dalam suatu jaringan bisnis ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menjawab pertanyaan soal isu tersebut. Dia mengatakan Propam Polri mendalami soal isu tersebut.


"Terkait dengan beberapa pertanyaan khususnya dengan masalah chart (diagram) yang tadi memunculkan apakah betul Kaisar Sambo dan gengnya terkait dengan masalah konsorsium demikian dengan chart lain, kami sedang melakukan pendalaman," ungkap Sigit saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022) mengutip PMJNews.com.

Sebelumnya diketahui, bahwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR dan KM.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya pun tidak main-main yakni pidana mati atau paling lama 20 tahun. ***

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita