GELORA.CO - Putri Candrawathi, diungkap oleh ketua Komnas HAM, bahwa istri Ferdy Sambo itu ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua setelah Bharada E dan sang suami.
Jika terbukti benar, tentunya ini berarti Richard Eliezer telah berbohong, bagaimana tanggapan Ronny Talapessy?
Komnas HAM mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, diduga ikut menembak Yosua.
Diketahui, berdasarkan pemeriksaan ada lebih dari 1 peluru yang ditembakkan ke tubuh Brigadir J. Istri Ferdy Sambo ini diduga sebagai pihak penembak ketiga setelah Sambo dan Bharada E.
Dalam wawancara Program Apa Kabar Indonesia Malam TvOne yang diunggah pada Minggu (11/9/2022), Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E atau Richard Eliezer bersama pakar hukum pidana UI Teuku Nasrullah hadir sebagai narasumber membahas indikasi Putri Candrawathi sebagai pihak ketiga yang menembak Brigadir J.
Dikutip dari cuplikan Apa Kabar Indonesia Malam TvOne, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan tanggapan bahwa ada kemugkinan istri Ferdy Sambo turut melakukan penembakan.
¨Terbuka peluang bagi Putri Candrawathi ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,¨ kata Ahmad Taufan Damanik. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy buka suara soal pernyataan mencengangkan dari Komnas HAM tersebut.
¨Ini kita harusnya menahan diri ya, lembaga negara ini jangan memberikan statement yang menimbulkan isu-isu di publik. Saya bingung juga dasarnya apa ketika disampaikan seperti itu, namun saya prinsipnya adalah ketika mendampingi klien saya.
Kita kan sudah juga melakukan assesmen psikolog kemudian kemarin ada yang disampaikan tes lie detector, tidak ada yang ditutupi sudah jujur terbuka,¨ kata Ronny.
¨Mungkin karena pak Ketua mencoba untuk menyampaikan dengan alat bukti yang ada, lihat nanti saja (buktinya),¨ sambungnya. Terkait kemungkinan jika pernyataan Komnas HAM benar soal Putri Candrawathi menjadi pihak ketiga yang menembak Brigadir J, berarti Bharada E kemungkinan masih mengikuti skenario Ferdy Sambo. Ronny lalu mengatakan bahwa kliennya sudah jujur tanpa ada yang ditutupi selama menjalani pemeriksaan.
¨Klien saya ini sudah jujur sudah terbuka ya, tidak ada yang disimpan-simpan. Kita sudah melakukan assesment psikolog, dan hasilnya klien saya jujur ya. Kemarin juga dengan tes lie detector ya klien saya (Bharada E) tuh sebulan yang lalu setelah pasca dia mau terbuka dengan apa yang terjadi, itu juga hasilnya jujur.
Jadi menurut saya kalau yang disampaikan lembaga negara soal statement, tolonglah diklarifikasi jangan sampai ada menimbulkan isu-isu yang memberatkan klien saya,¨ ujar Ronny Talapessy.
Pakar pidana hukum UI, Teuku Nasrullah pun memberikan tanggapannya tersendiri soal indikasi baru dugaan Putri Candrawathi menjadi pihak penembak ketiga Brigadir J, yang mana jika terbukti benar akan berujung merugikan Bharada E alias Richard Eliezer.
¨Pertanyaan saya, Ronny sudah menggalikah tentang informasi ini? Saya yakin Ronny dia sudah menggali ini, mungkin kliennya belum terbuka. Ronny sudah berasumsi melakukan lie detector dan sebagainya, itu pun kita lihat FBI pun yang melakukan lie detector ada kegagalan-kegagalan.
Lie detector itu walaupun alat uji kebohongan, sebenarnya yang diuji bukan kebohongan, tingkat kejujurannya itu yang diuji,¨ pungkas Teuku Nasrullah. ¨Lie detector bukan alat bukti namun bisa menambahkan keyakinan hakim jika sinkron dengan alat bukti lain,¨ sambungnya.
Pakar hukum pidana UI Teuku Nasrullah lalu memberikan asumsi bahwa pernyataan dari ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mungkin dibunyikan karena beliau melihat adanya proses penyidikan yang mandek. ¨Terkait dengan pernyataan Komnas HAM, saya tidak tahu bagaimana beliau bisa menyimpulkan itu, dan kemudian luar bisa kesimpulan beliau.
Saya tidak tahu apakah yang disampaikan oleh pak Komnas HAM itu mempunyai kebenaran ataukah tanpa potensi kebenaran. Kalau saya lihat beliau, pak Ketua Komnas HAM lembaga yang bergengsi, statement beliau saya menyampaikan asumsi harus 99% benar,¨ kata Nasrullah.
¨Tapi pertanyaan saya kenapa beliau yang membunyikan, seharusnya beliau tidak mempunyai kapasitas untuk menbunyikan permasalahan tersebut, harusnya dibunyikan oleh kepolisian, saya tidak tahu adakah misi tertentu yang ingin disampaikan, mungkin beliau melihat proses penyidikan mandek baru beliau lemparkan itu,¨ sambungnya.
¨Jadi memang proses pendampingan ini sejak awal membawa psikolog sendiri untuk penguatan saya dan kepentingan di pengadilan, pertanyaan saya ke psikolog cuma 1, anak ini jujur gak? Psikolog sampaikan anak ini jujur, kamu harus bela dia kasian,¨ kata Ronny Talapessy pengacara Bharada E.
¨Klien ini kan sudah mengatakan sebenarnya, jika ada pihak yang coba mengelak dan dicocokan dengan alat bukti lain, artinya gak bisa kan karena ini rangkaian jadi utuh kan, jadi prinsipnya begini kami tetap konsisten klien saya ini dan berharap ke depannya ini jadi hal-hal yang meringankan,¨ pungkas Ronny Talapessy.
Sumber: tvOne