GELORA.CO -Eks Kabag Renmin Divpropam Kombes Murbani Budi Pitono menjadi anggota Polri selanjutnya yang bakal diadili buntut kasus pembunuhan berencana Brigdir J. Sejauh ini, hanya disebut dia tak profesional dalam bertugas.
"Sidang KKEP terduga pelanggar Kombes Pol MBP dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 pukul 10.00 WIB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 28 September.
Walaupun tak dijelaskan secara rinci mengenai peran Kombes Murbani Budi Pitono tapi tindakannya diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C dan atau Pasal 6 ayar 2 huruf B perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Ramadhan.
Sejauh ini, sudah ada 15 anggota Polri yang diadili buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria
Lalu, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frilliyan, dan Briptu Firman Dwi Ariyanto.
Kemudian, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Briptu Januar Arifin, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, dan AKBP Raindra Ramadhan Syah.
Sumber: voi