Kembali 'Tampar' Polri, 8 Polisi Terima Suap dari Bandar Judi Online

Kembali 'Tampar' Polri, 8 Polisi Terima Suap dari Bandar Judi Online

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dugaan suap di lingkungan Korps Bhayangkara sudah biasa didengar. Bahkan menjadi lucu didengar jika tak polisi yang tersandung kasus.

Ini disampaikan praktisi hukum Syamsul Arifin. "Rentetan kasus yang terjadi sepanjang tahun 2021 hingga saat ini secara jelas sudah menampar institusi Polri. Kita prihatin," ujar Syamsul kepada Disway.id Kamis 8 September 2022. 

Sederet kasus yang mencolok di antaranya red notice Joko Chandra yang menyeret Irjen Pol Napoleon Bonaparte, hingga keberadaan Konsorsium 303 yang sudah menjadi atensi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

“Ini yang benar-benar menggerus integritas. Apa citra polisi jaman now seperti ini,” ujar Syamsul. Belum reda dua kasus, kini hadir kasus dugaan suap masuk calon bintara di Palu. 

Pelakunya mengarah pada Briptu D. Bahkan laporan yang beredar dari bisnis gelapnya ia dan kelompoknya meraup Rp 4,4 miliar.

“Eh, belum beres kasus-kasus di atas yang terbaru ada 8 anggota polisi diduga minta suap dari bandar judi. Benar-benar miris,” imbuhnya. 

“Luar biasa. Polisi jaman now gitu lho. Bikin geleng-geleng kepala kita. Tapi saya yakin masih banyak polisi baik dan jujur. Bukan polisi tidur atau patung polisi ya,” sindir Samsul.

Ada istilah Polisi juga manusia biasa yang punya salah dan khilaf. “Itu pembenaran. Kalau sejak dalam pikiran, tindakan sudah kotor, ya rusak semuanya. Polisi adalah pengayom masyarakat,” timpalnya.

Ditambahkannya, kasus 8 polisi yang kabarnya menerima suap dari bandar judi online. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seperti mendapatkan tamparan bertubi-tubi. 

Kasus suap kali ini diduga dilakukan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar.

Ia tidak sendirian, diduga ada tujuh anak buahnya dibayangi sanksi berat usai diduga terima suap dari bandar judi online hingga terancam pemecatan.

Nah, hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). 

AKP M Fajar sendiri diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ia tangani.

Pemberkasan oleh Divpropam Polri tersebut kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya, dan 8 personel tersebut dilakukan penahanan di tempat khusus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan menyebut peristiwa diduga dilakukan sejak 6 September sampai 5 Oktober 2022.

Ditambahkan Zulpan, penelusuran termasuk pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar dkk terus berjalan. 

“Benar, nantinya AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya,” kata dia. 

Apakah dugaan perbuatan AKP M Fajar termasuk kategori ringan, sedang, atau berat. “Yang menentukan ya sidang kode etik,” jelasnya. 

AKP M Fajar terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Diketahui, Tim Divisi Propam Polri menangkap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, AKP M Fajar beserta anggotanya pada Senin 29 Agustus sekitar pukul 13.00 WIB. 

Ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online yang menyeret AKP M Fajar bersama 7 rekannya terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi polri. 

Sumber: disway
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita