Kapolri Gandeng PPATK Usut Konsorsium 303, Empat Bos Judi Dicekal

Kapolri Gandeng PPATK Usut Konsorsium 303, Empat Bos Judi Dicekal

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Isu konsorsium 303 atau gabungan pengusaha judi yang menjadi perhatian masyarakat ini tengah didalami.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim gabungan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran keuangan yang diduga berkaitan dengan perjudian.





“Saat ini, ada yang sedang kita analisa 329 rekening. 202 rekening sudah kita blokir,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).

Terkait dengan aktivitas judi ini, kata Kapolri pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka dan telah di masukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 10 Orang itu, kata Kapolri diduga sebagai pelaku perjudian kelas atas atau bandar.  

“Empat, kita cekal, dengan inisial PN, R, KK, FM, A dan K. Enam teridentifikasi berada di luar negeri,” bebernya.

Untuk memburu buronan alias DPO ini, kata Kapolri dirinya telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim, Polda terkait dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk melakukan sejumlah upaya. Diantaranya, mengeluarkan red notice dan melakukan pendekatan police to police

“Kami kirimkan saat ini anggota kami ke lima negara. Dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya untuk bisa membawa buron tersebut untuk dibawa kembali ke dalam negeri,” ungkap Kapolri.

Namun ia belum mau membeberkan terkait negara mana saja yang menjadi tempat pencarian buronan judi itu.

“Mohon doanya agar mereka bisa kita bawa pulang,” pungkasnya.

Kapolri juga menegaskan, jika dalam proses penyelidikan terdapat keterlibatan anggota Polri, akan langsung dilakukan penindakan.  

“Yang jelas kalau memang ada keterlibatan anggota di dalamnya kita proses, ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan bisa mengetahui langkah-langkah yang sedang kami laksanakan,” demikian Kapolri.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita