Jimly Asshiddiqie: Pemecatan Hakim Konstitusi Aswanto Langgar Prosedur, Tidak Sah

Jimly Asshiddiqie: Pemecatan Hakim Konstitusi Aswanto Langgar Prosedur, Tidak Sah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pergantian jabatan di internal Mahkamah Konstitusi antara Hakim Aswanto dengan Hakim Guntur Hamzah menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Pasalnya, pergantian jabatan hakim itu dilakukan secara mendadak dan disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, pergantian jabatan hakim sama saja melakukan pemecatan secara sepihak.





"Pergantian itu sama dengan pemecatan. Jadi, Aswanto masa tugasnya itu kalau mengikuti UU lama, masih sampai bilang maret 2024. Jadi, masih satu tahun setengah lagi,” tegas Jimly kepada wartawan, Jumat (30/9).

Menurutnya, dengan undang-undang yang baru maka tugas yang seharusnya diselesaikan Aswanto sampai bulan Maret 2029. Dengan adanya penambahan tersebut, maka Hakim Aswanto tidak bisa diganti oleh parlemen maupun MK dan pemerintah karena bertentangan dengan UU.

"Dengan tindakan dari DPR RI kemarin, hasil kerja dari komisi III yang disahkan di paripurna itu sama dengan perwakilan rakyat Indonesia memecat hakim konstitusi bernama Prof Aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum. Maka itu tidak sah,” tegasnya.

Atas dasar itu, Jimly meminta agar Presiden Joko Widodo turun tangan menangani permasalahan ini dengan tidak mengeluarkan keputusan presiden (Kepres) untuk pergantian jabatan Hakim Aswanto.

"Karena itu, presiden saya anjurkan tidak menanggapi dan tidak mengeluarkan Kepres untuk pemberhentian Hakim Aswanto dan apalagi mengangkat hakim penggantinya. Itu tidak sah. Itu bisa digugat di pengadilan TUN. Gampang sekali Kepres itu tidak sah,” katanya.

"Karena sudah tahu dasarnya tidak ada, prosedur dilangkahi dengan semena-mena, sewenang-wenang, maka jauh lebih baik bagi presiden tidak menerbitkan Kepres,” tutupnya. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita