GELORA.CO -Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menanggapi terkait kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan, yang akan menjadikan Pulau G sebagai kawasan permukiman.
Sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Mengenai hal tersebut, Gembong pun menyebutkan konsep yang diusungkan oleh Anies itu sama dengan yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Tujuan awal (Ahok) untuk membangun reklamasi itu apa, kan gitu. Reklamasi itu ditujukan untuk itu memang, menambah daratan untuk membangun perumahan dalam rangka menjawab ke ruangan lahan yang ada di daratan," ucapnya saat dihubungi, Sabtu (24/9/2022).
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini juga menjelaskan, reklamasi yang diusung oleh pemerintahan Ahok memang untuk dijadikan kawasan permukiman hingga tempat usaha. Maka, reklamasi dibutuhkan di ibu kota karena kebutuhan lahan yang semakin berkurang.
“Artinya bermacam-macam, bisa juga untuk permukiman dan bisa saja campuran seperti perkantoran di situ. Kenapa dilakukan? Ini untuk mengurangi beban daratan yang berat maka perlu digeser,” terang Gembong.
Kendati demikian, Gembong mempertanyakan rencanan tersebut. Pasalnya, saat kampanye dan di awal masa jabatan, Anies Baswedan menentang keras hal yang berkaitan dengan reklamasi.
“Justru pertanyaannya adalah dulu dia paling menentang soal reklamasi kan, kok sekarang di ujung masa jabatannya yang tinggal beberapa hari lagi, mengeluarkan semacam legalitas terhadap pelaksanaan reklamasi,” ungkapnya.
Sumber: IndoZone