GELORA.CO - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah selesai dikonfrontir dengan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Maruf serta saksi atas nama Susi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Setelah selesai diperiksa, Putri diperkenankan pulang alias tidak ditahan meski telah berstatus tersangka.
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis menyebut penyidik mengabulkan permohonan agar kliennya itu tidak ditahan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Namun, tetap diharuskan melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya. Sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.
Menurut Arman, salah satu pertimbangan pihaknya mengajukan permohonan tersebut yakni karena Putri masih memiliki anak yang berusia 1,5 tahun. Di samping faktor kesehatan Putri yang diklaim belum stabil.
"Ibu Putri memiliki anak kecil itu yang pertama. Yang kedua kondisi kesehatan Ibu Putri tidak stabil sehingga kami mengajukan permohonan itu. Ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan," katanya.
Terkait pemeriksaan konfrontrasi hari ini, Arman menyebut total pertanyaan yang dilayangkan penyidik ke Putri berjumlah 23 poin. Namun dia tak menjelaskan secara detail pertanyaan itu lantaran menurutnya merupakan materi penyidikan.
"Ya (terkait) seluruh peristiwa. Tapi kalau materinya silakan tanya ke penyidik," pungkasnya.
Sumber: suara