'I Love You' ala Habib Bahar Bin Smith ke Polisi Saat Bebas Dari Tahanan

'I Love You' ala Habib Bahar Bin Smith ke Polisi Saat Bebas Dari Tahanan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Habib Bahar bin Smith menunjukkan sumringahnya saat bebas dari tahanan Polda Jabar, Bandung, Kamis 1 Sepetember 2022.

Sembari memasuki mobil penjemputnya pada dini hari, Bahar bin Smith berkali-kali menggerak-gerakan tangannya ke arah bibirnya untuk menandakan 'cium jauh' kepada para polisi yang ada di Mako Polda Jabar.     

Terdengar juga ucapan Bahar bin Smith kepada sejumlah polisi yang ada pada pembebasannya dari penjara. 

"I Love You," ucap Bahar bin Smith dengan menggerakkan tangannya menggambarkan cium jauh. 

'I Love You' ala Bahar bin Smith tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar di media sosial.

Dari potongan video itu, Bahar Smith terlihat sumringah dan dibalas senyuman sejumlah polisi yang ada di Polda Jabar.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memerintahkan Bahar bin Smith untuk dibebaskan dari rumah tahanan.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dan tahanan di Rumah Tahanan Negara," kata Ketua Majelis Hakim, Untung Widarto, Rabu 31 Agustus 2022.

Perintah majelis hakim tersebut setelah menerima banding dari jaksa penuntut umum dan memperbaiki vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Di mana, majelis hakim PN Bandung sebelumnya telah memvonis Bahar bin Smith dengan hukuman 6,5 bulan penjara.

Atas vonis tersebut, pihak jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung.

PT Bandung memutuskan Bahar bin Smith agar divonis 7 bulan penjara, sehingga majelis hakim PT Bandung memerintahkan Bahar bin Smith untuk dibebaskan dari rumah tahanan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim PT Bandung.

Hakim PT Bandung pun menyatakan dia tidak bersalah dan membebaskan dari dakwaan pertama primer dan subsider. Namun hakim menyatakan dia bersalah, karena melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

Hakim menilai dia seharusnya mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Adapun perkara yang menjerat Bahar itu berkaitan dengan ujarannya saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung.

Saat itu, Bahar bin Smith menyebut Habib Rizieq Shihab dipenjara lantaran menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas.

Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan, kliennya telah keluar dari tahanan Polda Jawa Barat pada pukul 03.00 WIB dengan dijemput kerabat dan beberapa perwakilan keluarga.

"Kondisi beliau sehat, bugar," ujarnya. 

Sumber: disway
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita