Harga Ojol Per Km setelah Kenaikan BBM, Tuntutan Asosiasi Driver Dipenuhi?

Harga Ojol Per Km setelah Kenaikan BBM, Tuntutan Asosiasi Driver Dipenuhi?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kenaikan tarif baru ojek online (ojol) akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Senin (5/9). 

Harga baru ojol akan diterbitkan senin sore menyusul harga BBM yang sudah naik pada Sabtu (3/9). 

Lalu jadi berapakah harga ojol per Km?
Kenaikan harga ojol per kilometer setelah kenaikan BBM merupakan tuntutan dari para driver ojol. Sebelumya pemerintah sudah menyampaikan wacana akan menaikkan tarif ojol pada 14 Agustus. 

Namun kebijakan tersebut ditunda dua kali. Rencana kenaikan tarif pada tanggal 29 juga ditunda lagi hingga sekarang.  

Kemenhub memutuskan menunda kebijakan tarif baru ojol karena perlu melakukan peninjauan kembali. Pihaknya mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. 

Adita saat itu juga menyatakan besaran angka kenaikan tarif ojek online juga akan dikaji kembali oleh Kemenhub. Artinya, angka kenaikan tarif yang ada di Keputusan Menhub 564 tahun 2022 akan direvisi. 

Harga Ojol per Km setelah Kenaikan BBM

Kebijakan tarif baru ojol baru ojol dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona I, zona II, dan zona III. Setiap zona memiliki ketentuan tarif yang berbeda-beda.

Zona I meliputi wilayah: Jawa (selain Jabodetabek), Bali, dan Sumatera. Zona II meliputi Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi wilayah, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Zona I
Biaya jasa batas bawah sebsar Rp 1.850 per km.

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500. Tarif sebelumnya sejumlah Rp 7.000-Rp 10.000).

Zona II
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km. Tarif sebelumnya Rp 2.000.

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km. Tarif sebelumnya sejumlah Rp 2.500.

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500. Di Kepmenhub sebelumnya Rp 8.000-Rp 10.000.

Zona III
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km.

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km.

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp 13.000. Di Kepmenhub sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000.

Asosiasi Driver Online Tuntut Kenaikan Tarif Ojol 

Asosiasi Driver Online (ADO) menuntut kenaikan tarif baru ojol sebesar minimal 30 persen. Tuntutan ini muncul menanggapi kebijakan kenaikan harga BBM. Mereka juga meminta harga taksi daring disesuaikan dengan harga BBM sekarang.

Taha Syafaril, Ketua Umum ADO, juga meminta pemerintah menurunkan potongan sekitar 10 persen saja. Selama ini besaran potongan dan komisi aplikasi  banyak yang masih di atas 20 persen. Driver menilai jumlah tersebut mengurangi pendapatan secara cukup besar.

Sementara itu Rubi W. Purnomo, Senior Vice President Corporate Affairs Gojek, mengungkapkan pihaknya selalu mematuhi kebijakan dan aturan yang diberlakukan pemerintah. Ia juga menyatakan pihaknya terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat pengguna Gojek baik para driver maupun costumer. 

Rencana penyesuaian tarif baru ojol merupakan implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Itulah penjelasan mengenai harga ojol per Km setelah kenaikan BBM. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah telah melalui proses diskusi dan riset yang panjang melihat kondisi dan perkembangan di masyarakat. 

Sumber: voi
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita