GELORA.CO -Telah resmi diputuskan bahwa pengajuan banding Ferdy Sambo atas sanksi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Menanggapi keputusan tersebut, Ferdy Sambo dikabarkan akan menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam sebuah kesempatan, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto memberikan komentar terkait kemungkinan langkah yang diambil Sambo tersebut.
Ia mengatakan bahwa Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik dengan objek dalam PTUN itu adalah soal kebijakan sebuah institusi.
Kebijakan tersebut dalam hal ini adalah Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri. Menurutnya, ketika mekanisme PTDH tersebut terdapat kesalahan, maka langkah gugatan tersebut wajar.
Akan tetapi, jika ternyata mekanisme PTDH sudah benar dan Ferdy Sambo tetap tetap melayangkan gugatan, maka menurut Bambang, itu bisa jadi merupakan upaya mengulur waktu.
"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak? Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit skep dari Kapolri,” ujar Bambang, dikutip dari Antara (24/9/2022).
Selain Ferdy Sambo, empat anggota Polri lainnya juga dijatuhkan sanksi PTDH dan keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond.
Bahkan, AKBP Jerry Raymond mendapat pendampingan hukum dari Polda Metro Jaya. Menurut Bambang, upaya pendampingan hukum yang diberikan Polda Metro Jaya tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan Sidang KKEP yang diputuskan oleh Mabes Polri.
Sumber: tvOne