GELORA.CO - Salah satu pengacara Brigadir J atau Brigadir Yosua bernama Mansur Febrian menyoroti perlakuan penyidik dan polisi lain terhadap Irjen Ferdy Sambo yang statusnya sudah jadi tersangka.
Kekesalan itu diungkapkan Mansur dalam perbincangan di program Apa Kabar Indonesia TvOne.
Dalam program Apa Kabar Indonesia TvOne yang tayang pada Kamis (1/9/2022), hadir sejumlah narasumber yakni mantan Kabareskrim Polri 2009-2011 Ito Sumardi, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo dan Mansur Febrian pengacara Brigadir J.
Mantan Kabareskrim Polri 2009-2011, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi memberikan tanggapan soal perbedaan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang dihadiri oleh 5 tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma´ruf.
¨Pertama saya ingin menyampaikan informasi dari aspek teknis dan aspek normatifnya mengapa dalam penyidikan kasus pembunuhan itu perlu adanya rekonstruksi untuk memperkuat dugaan terhadap tersangka, selain karena memang pembunuhan pasti korbannya meninggal.¨ ujar Ito Sumardi.
¨Hingga nanti tujuan rekonstruksi ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas bahwa betul terjadi kasus tindak pidana pembunuhan yang disangkakan dan untuk menguji kebenaran keterangan terdakwa maupun saksi,¨ sambungnya. Dia lalu menjelaskan terkait adanya perubahan BAP dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa (30/8/2022).
¨Memang sebagaimana disebutkan Pak Hasto bahwa dalam pasal 66 KUHP, terdakwa itu tidak dibebani kewajiban pembuktian, yang harus dibebani adalah penuntut umum dan juga penyidik berkewajiban mengumpulkan bukti-bukti guna membuktikan kesalahan daripada tersangka, di sini kalau ada perubahan sepanjang tidak pada materi pokok yaitu pembunuhan perencanaan, itu tentunya tidak ada masalah karena ini waktunya sudah lama bisa saja orang lupa,¨ kata Ito.
¨Kedua mungkin ada kendala psikologi, kenapa? Karena ini pelakunya semua orang dalam, atau dalam grup beda kalo kejadiannya itu melibatkan orang yang tidak mempunyai hubungan emosional, di sinilah dibutuhkan LPSK,¨ sambungnya.
Pengacara Brigadir J Mansur Febrian yang juga hadir menjadi narasumber dalam program Apa Kabar Indonesia TvOne mempertanyakan soal rekontruksi pembunuhan Brigadir J yang masih mengarah kepada tuduhan pelecehan seksual, ¨Pertanyaannya kemarin itu BAP yang digunakan untuk rekonstruksi itu milik siapa? Dari kelima tersangka ini BAP siapa yang digunakan? Awalnya Bharada E berbohong karena diiming-imingi sejumlah uang, kedua dijanjikan SP3,¨ pungkas Mansur Febrian.
Mansur Febrian juga menyoroti perlakuan terhadap Ferdy Sambo yang sudah berstatus tersangka. ¨Kalau kita lihat sepintas di media, begitu hormatnya penyidik dan polisi yang lain kepada yang sudah pakai baju oranye (Ferdy Sambo) yang sudah dipecat loh itu,¨ lanjutnya.
Host menekankan sesuai pernyataan Ito Sumardi bahwa adanya faktor psikologis yang mempengaruhi para penyidik yang memiliki pangkat lebih rendah dibanding tersangka. Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo memberikan tanggapan soal kesaksian Bharada E atau Richard Eliezer yang tetap konsisten dan ´berdiri sendiri´ dibandingkan 4 tersangka lainnya.
¨Memang ada sedikit satu situasi yang membuat Bharada E agak emosional pada proses rekonstuksi itu, saya tidak ingat yang mana, tapi dijelaskan bahwa kenapa tersangka yang lain ini dianggap oleh Bharada E tidak menceritakan yang sesungguhnya, itu yang membuat dia jengkel,¨ ungkap Hasto. Hasto mengatakan bahwa Bharada E masih tetap on the track tetap pada keterangan yang diberikan.
Sumber: tvOne