GELORA.CO -Sejumlah keluarga Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua memenuhi panggilan penyidik dari Bareskrim Polri.
Pemanggilan keluarga Brigadir J bukan untuk menjalani pemeriksaan.
Melainkan, untuk melengkapi berkas sebelum Ferdy Sambo disidangkan
Terlihat keluarga Brigadir J yang datang adalah Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni Hutabarat, Devi Hutabarat, dan Reza Hutabarat.
Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jambi, Minggu (25/9/2022) siang.
Kuasa hukum keluarga yakni, Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, dan Martin Simanjuntak juga nampak.
Ada Rohani Simanjuntak, Roslin Simanjuntak dan nampak kekasih almarhum Brigadir J, Vera Simanjuntak, Sangga Sianturi, dan 2 orang perawat.
"Iya, ini untuk menandatangani perbanyakan BAP yang dulu, terkait kasus tersangka Ferdi Sambo dan kawan-kawan tentang pasal 340 KUHP, Jo Pasal 338 KUHP, Jo Pasal 55 & 56 KUHP," kata Kamarudin, saat selesai mendampingi pihak keluarga, Minggu (25/9/2022).
Kamarudin menjelaskan, kedatangannya saat ini untuk mendampingi pihak keluarga dalam memperbanyak lembar BAP sebelumnya dan meminta tanda tangan 11 saksi atas kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
"Kami datang mendampingi penyidik dan saksi," katanya.
Pemeriksaan ini berlangsung di Ruang Restorative Justice Ditreskrimum Polda Jambi, Lantai III, Gedung Lama Mapolda Jambi.
Ia menjelaskan, berkas perkara kasus pembunuhan berencana Ferdi Sambo sudah masuk P21 pada pekan depan.
Kamarudin menjelaskan, saat ini jaksa membutuhkan BAP yang asli, karena di awal, hanya ada beberapa BAP yang dikirim.
"Jadi kalau ditotal tadi ada sekira 110 BAP baru yang dibuat dan ditanda tangani basah," kata Kamarudin.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari institusi Polri setelah banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak komisi kode etik polri (KKEP) beberapa waktu lalu.
Kamarudin menjelaskan, ini merupakan rangkaian proses pelengakapan berkas perkara P21.
Pantauan Tribun, sejumlah saksi masih menunggu giliran untuk masuk ke dalam ruangan.
Kamarudin menjelaskan, pemanggilan saksi ini, hanya untuk pengambilan tanda tangan basah bukan dalam rangka pemeriksaan.
Ferdy Sambo resmi dipecat
"Kalau Patsus kan itu karena pelanggaran kode etik (anggota Polri). Tetapi, rutannya masih tetap sama di Brimob Kelapa Dua Depok," kata Dedi, Minggu (25/9/2022).
Usai dipecat, Mabes Polri pun berencana memindahkan Irjen Ferdy Sambo dari tempat khusus ke rumah tahanan Mabo Brimob.
Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Pasalnya, status Ferdy Sambo bukan lagi anggota Polri maka dipindahkan.
Dedi menjelaskan bahwa saat ini Ferdy Sambo sudah jadi warga sipil, maka kasus yang menjeratnya akan sama di mata hukum.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa selama tiga hari paska disidang, Irjen Ferdy Sambo membuat pernyataan tertulis untuk pengajuan banding.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo akan dikenakam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Subsider 338 jo 55 dan 56 sudah pidum (pidana umum)," jelas Dedi.
Sebelumnya diberitakan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan banding usai hasil sidang putusan pelanggaran etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri pada 25 Agustus 2022.
Kemudian, pihak Mabes Polri memiliki waktu meneliti pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo selama 21 hari.
"Setelah memori diterima oleh pak Agus (Kabareskrim) nanti langsung diproses untuk surat peirntah komisi banding," terang Dedi.
"Sesuai dengan Pasal 69 baru 21 hari mengajukan memori banding langsung disusun sidang komisi banding, sidang komisi banding memiliki waktu 30 hari untuk segera menyelesaikan sidang kode etiknya," tegasnya Sabtu (3/9/2022).
Menurut Dedi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menunjuk komisi banding sidang etik Irjen Ferdy Sambo.
Saat ini, komisi banding tengah menyiapkan administrasi fakta persidangan agar saat sidang berlangsung nanti sudah diputuskan.
Sumber: Wartakota