Eksklusif BAP Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan, Ada Arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Eksklusif BAP Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan, Ada Arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Berita Acara Pemeriksaan atau BAP Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan menguak soal arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri sempat bertemu dengan Ferdy, Hendra dan Benny Ali pada malam  setelah kejadian pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Dalam dua BAP yang sempat dilihat Tempo tersebut, Hendra dan Benny menyatakan bertemu dengan Kapolri pada Jumat malam, 8 Juli 2022.  Mereka menyatakan mendapat perintah untuk bertemu Kapolri setelah dihubungi Kakorspripim Kapolri Kombes Dedi Murti. Saat itu, Benny dan Hendra sedang berada di di kantornya. 

Sebelum bertemu dengan Kapolri, Benny dan Hendra mengaku sempat bertemu dengan Sambo di rumah dinasnya yang juga menjadi lokasi tewasnya Yosua. Keduanya mendengarkan cerita palsu dari Sambo bahwa Yosua tewas akibat aksi tembak menembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

Dalam perjalanan menuju ruangan Kapolri, keduanya juga mengaku berpapasan dengan Sambo di lantai 1 Kantor Biro Provost Polri. Mereka memberitahukan panggilan dari Listyo Sigit tersebut.

"Oiya, jelaskan saja, nanti saya menghadap juga," kata Sambo menanggapi Hendra dan Benny. 

Arahan Kapolri soal kematian Brigadir J

Hendra dan Benny kemudian melaporkan cerita yang mereka dengar dari Sambo itu kepada Kapolri. Listyo Sigit pun memberikan arahan agar kasus ini ditangani sesuai prosedur dan mengabaikan bahwa peristiwa ini terjadi di rumah dinas Kadivpropam Polri. 

Usai pertemuan itu, Hendra dan Benny kemudian kembali ke kantornya sementara Sambo bertemu dengan Kapolri. 

Sambo pun sempat kembali ke Kantor Biro Provos Polri usai menemui Kapolri. Di sana dia berbicara dengan Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya diamankan di sana atas perintah Sambo. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pemaparan saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. TEMPO/M Taufan Rengganis

Setelah itu, Sambo menceritakan kepada Hendra dan Benny soal pertemuannya dengan Kapolri. Dia menyatakan bahwa Listyo Sigit sempat menanyakan apakah dirinya ikut terlibat menembak Yosua. 

"Siap Tidak Jenderal. Kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah? Pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya yang nembak bisa peccah itu kepalanya karena senjata pegangan saya kaliber 45," kata Sambo kepada Hendra dan Benny menirukan jawabannya kepada Kapolri.

Perintah Kapolri agar kasus itu ditangani sesuai prosedur tampaknya tak diindahkan oleh Hendra dan Benny. Buktinya, mereka terlibat dalam sejumlah upaya menghalangi penyidikan. Misalnya soal mengawal pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Polres Jakarta Selatan agar dilakukan di Biro Paminal.

Brigjen Hendra Kurniawan sempat menyatakan bahwa hal itu dia lakukan atas perintah Sambo. Dia mengaku mendapatkan telepon dari Sambo pada Sabtu pagi, 9 Juli 2022. 

"Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Selatan di tempat Bro aja ya. Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbak-mu, masalah pelecehan," kata Hendra menirukan perintah Sambo. 

Sambo juga disebut meminta agar Bharada E cs tak lagi di tahan. Permintaan itu dilontarkan Sambo usai penyidik Biro Paminal Polri melakukan rekonstruksi di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga. 

Brigjen Benny Ali mengaku sempat menolak permintaan Sambo itu karena kasus ini masih disidik oleh Polres Jakarta Selatan. Akan tetapi mereka tak berdaya dengan desakan Sambo. 

"Alasannya, Ibu Putri ingin bertemu karena sudah menyelamatkan nyawanya," kata Benny dalam BAP Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan. 

Setelah itu, Hendra juga terlibat dalam penghilangan alat bukti rekaman CCTV di sekitar rumah Duren Tiga. Sambo memerintahkan Hendra untuk mengamankan CCTV tersebut. 

Pada 13 Juli, Wakaden B Biropaminal Polri, AKBP Arif Rachman Arifin, mengaku sempat melaporkan hasil pengecekan terhadap CCTV tersebut. Arif mengaku dia ditemani Hendra saat itu. Arif dan Hendra melaporkan bahwa dia menemukan ketidaksesuaian antara cerita Sambo dengan rekaman CCTV.

"Tidak seperti itu, masa kamu tidak percaya sama saya," kata Sambo menanggapi laporan tersebut. 

Sambo kemudian menanyakan siapa saja yang sudah melihat rekaman itu dan dimana rekaman itu berada. Arif pun menjawab bahwa rekaman itu dilihatnya bersama dengan Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Ridwan. Sambo pun mengancam keempat bawahannya itu untuk tutup mulut dan meminta agar rekaman itu dihapus.

"Kalau bocor berarti kalian berempat yang bocorin," kata Sambo. 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menolak berkomentar soal isi BAP Ferdy Sambo tersebut. Dia menyatakan hal itu masuk ke ranah hukum. Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, pun tak mau berkomentar soal ini. 

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita