Eks Jubir KPK Febri Diansyah: Saya Dampingi Putri Candrawathi Secara Objektif

Eks Jubir KPK Febri Diansyah: Saya Dampingi Putri Candrawathi Secara Objektif

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Febri Diansyah bergabung menjadi tim pengacara istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mantan juru bicara KPK ini mengatakan, ia memutuskan menerima tawaran yang dilayangkan beberapa pekan lalu.

”Ya, [benar] saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu,” ujar Febri saat dihubungi kumparan, Rabu (28/9).

Keputusan untuk bergabung dengan tim kuasa hukum Putri, diambil Febri setelah sebelumnya ia telah bertemu dengan calon kliennya itu termasuk mempelajari perkara yang menjeratnya.

Terkait keputusan menjadi bagian dari kuasa hukum Putri, Febri memastikan akan tetap bersikap profesional. Termasuk menangani perkara kliennya secara objektif dan faktual.

”Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” kata Febri.

”Jadi, sebagai Advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini,” sambungnya.

Selain Febri, mantan Kabiro Perencanaan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang, turut ambil bagian sebagai kuasa hukum. Rasamala juga jadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"(Saya) kuasa untuk keduanya," kata Rasamala dihubungi terpisah. 

Keduanya akan berbicara terkait kasus tersebut dalam jumpa pers pada Rabu (28/9) di Hotel Erian, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, sore ini. Ada juga dua orang lainnya, Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong yang turut menjadi tim kuasa hukum pasangan suami istri tersebut.

Febri dan Rasamala bergabung menjadi pengacara Putri dan Ferdy Sambo secara perorangan, artinya tidak membawa kantor pengacara mereka, tapi melalui kantor pengacara Arman Hanis. Sejak awal, Arman Hanis menjadi pengacara Sambo-Putri.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita