Edy Mulyadi Kasus 'Jin Buang Anak' Divonis 7 Bulan Penjara dan Langsung Bebas

Edy Mulyadi Kasus 'Jin Buang Anak' Divonis 7 Bulan Penjara dan Langsung Bebas

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonisnya 7 bulan penjara terhadap Edy Mulyadi.

Terdakwa Edy Mulyadi divonis tujuh bulan karena terbelit masalah ungkapan jin buang anak.

Kasus tersebut muncul bermula saat Edy Mulyadi menyebut lokasi baru Ibu Kota Negara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.

Majelis hakim menyebut bahwa Edy mulyadi terbukti bersalah menyebar berita yang membuat onar.

“Terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” ucap Hakim Ketua Adeng AK saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari,” lanjut hakim.

Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dengan putusan ini, hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari tahanan.

“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Oleh karena masa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah terdakwa jalani,” tegas hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan Edy Mulyadi dihukum 4 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong,” ungkap jaksa saat membacakan tuntutannya, Kamis, 1 September 2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara,” imbuhnya.

Jaksa mengungkap hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Edy secara konsisten terus-menerus membuat konten di kanal YouTubenya yang memuat berita bohong.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa secara konsisten membuat konten terus-menerus tanpa rasa menyesal dan dengan sengaja menerbitkan berita dan kata-kata bohong, dalam video-video YouTube miliknya yang ditujukan kepada masyarakat banyak, dan kepada siapa saja dapat mengakses dan menonton video terdakwa tersebut,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan istilah-istilah yang dilontarkan Edy terkait Provinsi Kalimantan memuat tentang jin buang anak, genderuwo, hingga kuntilanak. Istilah itu, kata jaksa, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia.

“Istilah-istilah yang dilontarkan oleh terdakwa salah satunya itu jin buang anak, dan kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan seolah-olah Kalimantan itu jauh dari mana pun dan tidak bernilai apa pun, serta merupakan tempat yang horor, angker, dan mengerikan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia,” ujar jaksa.

Sumber: herald
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita