GELORA.CO - Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara terkait perkataannya yang menyebut Kalimantan 'tempat jin buang anak'. Jaksa Penuntut Umum menilai Edy Mulyadi terbukti secara sah melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitaan bohong.
Jaksa menilai perbuatan Edy Mulyadi tersebut dilakukan secara sengaja untuk menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk memutuskan, menjatuhkan pidana kepada Edy Mulyadi selama 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Hal memberatkan dalam tuntutan Edy ialah karena dia dinilai secara konsisten membuat konten terus menerus tanpa rasa menyesal dan dengan sengaja menerbitkan berita dan kata-kata bohong.
Hal tersebut dilakukan dalam video-video YouTube miliknya yang ditujukan kepada masyarakat banyak. Termasuk kepada siapa saja dapat mengakses dan menonton videonya.
"Istilah-istilah yang dilontarkan terdakwa Edy Mulyadi dalam kontennya salah satunya itu 'jin buang anak', dan kalau pasarnya 'kuntilanak genderuwo' telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan," kata jaksa.
"Seolah-olah Kalimantan itu jauh dari mana pun dan tidak bernilai apa pun serta merupakan tempat yang horor, angker, dan mengerikan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia," sambung jaksa.
Jaksa juga menyebuthal memberatkan lainnya adalah pidato berisi opini pendapat pribadi Edy Mulyadi tentang oligarki hanya sebagai sebatas dongeng semata. Di mana Edy Mulyadi mengaku-ngaku telah lama menjalankan tugas kewartawanan ternyata hanyalah kicauan dari omong kosong belaka.
"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan banyaknya pernyataan sikap dan aksi demonstrasi turun ke jalan khususnya di wilayah Kalimantan dan dunia maya, banyak penonton konten video di channel terdakwa melalui YouTube tersebut menanggapinya berbagai komentar yang bersifat pro dan kontra, kurang lebih sebanyak 18.105 komentar, dan terlalu banyak mengandung keonaran di kalangan rakyat Indonesia," tambah Jaksa.
Adapun pertimbangan hal yang meringankan, Edy Mulyadi belum pernah dihukum.
Sedikit kilas balik kasusnya, Edy Mulyadi didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat. Keonaran tersebut terkait pernyataannya 'tempat jin buang anak' saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).
Melalui konferensi pers itu, Edy Mulyadi diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan atau pemberitahuan bohong.
Ia didakwa dengan dengan sengaja menerbitkan keonaran dan atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Pernyataan Edy Mulyadi itu diunggah melalui kanal YouTube Bang Edy Channel pada 17 Januari 2022. Jaksa menyebut pernyataan tersebut bermakna negatif serta berpotensi memancing keributan khususnya bagi daerah Kalimantan.
Salah satu konten lainnya yang banyak disorot berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
Dalam dakwaannya, kalimat yang dilontarkan Edy Mulyadi tersebut merupakan tuturan asertif yang menyatakan penilaian negatif bahwa istilah 'tempat jin buang anak' selalu berkonotasi negatif karena bermakna sebagai daerah untuk meninggalkan jejak kejahatan.
Sumber: kumparan