Divonis 5,5 Bulan Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte: Ini Cara Tuhan Selamatkan Saya dari Ferdy Sambo

Divonis 5,5 Bulan Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte: Ini Cara Tuhan Selamatkan Saya dari Ferdy Sambo

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersyukur diganjar vonis 5 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akibat kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kace.  

Ia menilai Sang Pencipta telah menyelamatkan dirinya melalui vonis pidana itu agar terhindar dari skenario kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.  

Bahkan, ia menilai aksi pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan bentuk kekufuran terhadap sang Pencipta.  "Iya (kasus Ferdy Sambo-red). 

Sudahlah dan saya selamat loh dari itu semua. Alhamdulilah, dari hal kotor dan kufur," kata Napoleon kapada awak media di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

 Di sisi lain, Napoleon menyebut aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu merupakan sikap kufur yang ditunjukkan oleh Ferdy Sambo.  

Karenanya, keputusan vonis tersebut dikatakannya sebagai bentuk rencana Sang Pencipta agar dirinya instrospeksi diri.  

"Saya pikir ini semua cara Tuhan membantu dukung, membukakan, menyelamatkan saya dari kekufuran yang saat ini terjadi. Saya dimasukkan ke tempat ini. Nampaknya Allah sedang memyelamatkan saya dari kekufuran," ungkapnya. 

 Ia pun mengaku vonis yang dijatuhkan kepadanya tak akan berdampak besar terhadap dirinya.  "Semangat terus, jeruji besi tidak akan menghancurkan mental saya. Apalagi fisik, saya tetap sehat," ungkapnya.  

Diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Djuyamto memvonis bersalah terhadap Napoleon atas perbuatan penganiayaan terhadap korban Muhammad Kosman alias M Kece di Rumah Tanahan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.  

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Napoleon dengan sanksi kurungan penjara selama 5 bulan lebih. 

 "Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis terhadap Napoleon, Jakarta, Kamis (15/9/2022).


Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita