Diduga Jadikan Rumdin Tempat Asusila, Kapolres Batanghari Dicopot

Diduga Jadikan Rumdin Tempat Asusila, Kapolres Batanghari Dicopot

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kapolres Batanghari AKBP M Hasan mendapatkan sanksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit karena diduga menjadikan rumah dinas tempat asusila. Karena ulahnya itu, selain dicopot, Hasan mendapat dua sanksi.

Sanksi teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan menjadi pelengkap bagi AKBP M Hasan usai dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Batanghari, Jambi.



Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan AKBP M Hasan menjalani sidang disiplin 14 September 2022 lalu. Hasilnya M Hasan dijatuhi dua sanksi.


Kombes Mulia menyebut AKBP M Hasan dijatuhkan sanksi teguran tertulis dan penundaan untuk mengikuti pendidikan. “Yang menyidangkannya dari Propam Polda Jambi ya bukan Mabes Polri,” ujarnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Rabu (28/9).

Sidang etik atau sidang KKEP terhadap Kapolres Batanghari AKBP M Hasan dilakukan atas penggunaan rumah dinas sebagai tempat asusila. Dimana Kapolres ini menyalahgunakan fasilitas negara.


Usai dicopot, posisi Kapolres kini dijabat AKBP Bambang Purwanto yang sebelumnya Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Ditrektorat Lalulintas Polda Jambi.


Diketahui mutasi Kapolres Batang Hari ini tertuang dalam TR Kapolri bernomor: ST/2046/IX/KEP/2022 tertanggal 24 September 2022. AKBP M Hasan selanjutnya dimutasi ke Yanma Polri.


“Jadi Mutasi dari Kapolres ke atas itu adalah wewenang Kapolri. Jadi Kapolres Batanghari itu dimutasikan ke Mabes Polri tepatnya di Yanma Polri, kemudian digantikan oleh AKPB Bambang Purwanto,” jelasnya soal Kapolres Batanghari AKBP M Hasan yang dicopot karena jadikan rumah dinas tempat asusila.

Sumber: Jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita