Deolipa-Kamaruddin Dilaporkan ke Bareskrim, Dituding Sebar Hoax Terkait Kasus Brigadir J

Deolipa-Kamaruddin Dilaporkan ke Bareskrim, Dituding Sebar Hoax Terkait Kasus Brigadir J

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat nampaknya masih menjadi bola salju yang terus bergulir.

Kini, persoalan menyeret dua pengacara yang selama ini tampak lantang menyuarakan keadilan untuk keluarga Brigadir J.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dan eks advokat Bharada E, Deolipa Yumara, dilaporkan ke Bareskrim Polri. 

Keduanya dipolisikan mengenai atas dugaan penyebaran hoaks atau informasi bohong.  

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022. 

Sementara untuk pelapornya adalah Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H).

"Terkait pemberitaan-pemberitaan dari bulan Juli sampai Agustus kan berseliweran dari dua orang ini pemberitaannya, baik mengarah kepada soal Brigadir Yosua maupun kepada kepribadiannya FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi)" kata Zakirudin mewakili Aliansi Advokat Anti Hoax kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022.

Zakirudin menyebut, dasar pelaporan yang dibuat karena kedua terlapor kerap membuat berita hoaks atau bohong dalam kasus kematian Brigadir Yosua.

"Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher." ungkapnya.

Padahal diketahui, berdasarkan hasil autopsi ulang dan pemeriksaan jaringan oleh tim forensik, hanya ditemukan lima luka tembak di tubuh Brigadir J.

Terkait hal tersebut, Zakirudin menilai, pernyataan-pernyataan pengacara keluarga Brigadir J itu merupakan sebuah penggiringan opini publik.

"Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini."

"Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," tuturnya.

Singgung LGBT Hingga Making Love, Deolipa Juga Ikut Dilaporkan

Sementara itu, Deolipa Yumara yang merupakan mantan pengacara dari Baharada E alias Richard Eliezer dilaporkan terkait ucapannya mengenai Putri Candrawathi.

Pengacara nyentrik itu sempat menyebut istri Ferdy Sambo kepergok berhubungan intim dengan Kuat Maruf dan ucapan lainnya.

Selain itu, Deolipa dilaporkan atas pernyataannya yang menyebut Ferdy Sambo seorang psikopat dan LGBT tanpa bukti yang jelas. 

"Kemudian, Deolipa lebih sadis lagi bicaranya. Seperti LGBT, persetubuhan. Pemberitaannya katanya si Kuat Ma'ruf dengan PC itu making love, diketahui oleh Brigadir Yosua. Jadi ini kan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar," ujar Zakarudin.

“Semua pernyataan itu hoaks karena tidak disertai bukti dan fakta yang valid terhadap pernyataan yang dilontarkan Deolipa, sehingga menimbulkan kegaduhan, keonaran dan fitnah di tengah masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Zakirudin mengatakan pihaknya melaporkan Kamaruddin dan Deolipa terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP.

Dalam laporan tersebut, Zakirudin juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti pada tim penyidik.

Beberapa di antaranya adalah berupa tangkapan layar pernyataan Deolipa dan Kamaruddin yang dimuat di media massa.

Terkait dirinya yang dilaporkan ke polisi, Deolipa mengaku santai menanggapinya.

Sementara, Kamaruddiin Simanjuntak belum memberi tanggapan terkait hal ini.

Sumber: disway
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita