GELORA.CO -Pantas saja Irjen Ferdy Sambo banyak memiliki loyalis di korps baju coklat. Kaisar Sambo, panggilan warganet untuk mantan Kadiv Propam Polri itu selain loyal, juga mau membela mati-matian anak buahnya.
Buktinya? Dari balik jeruji sel tahanan Mako Brimob Mabes Polri. Otak pelaku pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J itu menulis surat pembelaan untuk anak buahnya yang dinilai obstruction of justice atau penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Brigadir J.
Dikutip dari Suara Semarang, Irjen Sambo menuliskan surat pembelaan untuk Brigjen Hendra Kurniawan.
"Saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga," begitu tulis Irjen Sambo. Surat ini viral setelah diunggah istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah di akun Instagram pribadinya.
Jadi Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria hanya melalukan pengecekan dan pengamanan DVR CCTV pos satpam di Duren Tiga.
Perintah itu kata Ferdy Sambo sesuai dengan prosedur yang ada di dalam Perkep 01 tahun 2015 tentang SOP penyelidikan.
Selain itu soal adanya kerusakan DVR CCTV pos satpam di Duren Tiga rusak ini murni perintah dan tanggung jawab dia selaku Kadiv Propam saat itu. Kembali lagi dia menegaskan tidak ada keterlibatan anak buahnya dalam kasus ini.
Seperti diketahui bersama ada tujuh oknum anggota Polri yang diduga melakukan obstruction of justice.
Selain Irjen Sambo, ada nama Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri), Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Untuk itu Kaisar Sambo berharap agar penyidik tidak memproses hukum orang yang tidak bersalah. Apalagi, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria adalah aset sumber daya Polri yang sudah lama mengabdi bertugas di Biro Paminal Divpropam Polri.
Mengenai surat tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka memiliki hak untuk mengingkari sangkaan. Demikian, semua itu nantinya akan terjawab dalam peradilan. ***
Sumber: suara