BNNP Riau Bantah Terlibat Penganiayaan oleh Oknum Polwan di Pekanbaru

BNNP Riau Bantah Terlibat Penganiayaan oleh Oknum Polwan di Pekanbaru

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Pihak Badan Narkotika Nasional Provisni Riau membantah terlibat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Riri yang diduga dilakukan oleh oknum polisi wanita berinisial Brigadir IR yang bertugas di BNNP Riau.

Kanit Opsnal BNNP Riau Iptu Dharma, Minggu, membenarkan bahwa oknum polisi wanita berinisial Brigadir IR merupakan anggotanya, namun dirinya membantah ikut terlibat dalam aksi penyekapan tersebut.

"Brigadir IR memang anggota kita, namun kami tidak ikut terlibat dalam kasus ini. Justru kami yang menyelamatkan korban dari sekapan Brigadir IR," sebutnya.

Dijelaskan Dharma, pihaknya membawa korban ke kantor BNNP Riau untuk menyelamatkan korban dari sekapan Brigadir IR dan ibunya yang emosi melihat korban. Setelah situasi tenang, pihaknya mengantar korban kembali ke kontrakan.

"Awalnya kami mendapat laporan dari Brigadir IR kalau dirinya dikeroyok oleh sekelompok preman. Namun di TKP justru hal berbeda kita dapati. Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan korban pun kami bawa ke kantor BNNP Riau. Jadi kami tak terlibat menganiaya korban. Justru kami yang menyelamatkan korban," pungkas Dharma.

Diketahui sebelumnya, Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau, dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan, lantaran tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.

Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi buta.

Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil. Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.

Akhirnya setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu, Brigadir IR dan ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: antara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita