Anies Jadikan Pulau Reklamasi Kawasan Permukiman, DPRD DKI: Sesuai Perpres Jokowi

Anies Jadikan Pulau Reklamasi Kawasan Permukiman, DPRD DKI: Sesuai Perpres Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan memanfaatkan pulau reklamasi Pulau G menjadi kawasan permukiman telah sesuai dengan aturan hukum.

Pemanfaatan pulau reklamasi Pulau G itu tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta yang diteken Anies pada 27 Juni 2022.

"Pergub atau Perkada (Peraturan Kepala Daerah) yang dikeluarkan Anies sudah sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memesankan kepala daerah harus bertindak sesuai legalitas," kata Syarif seperti dikutip dari Antara, sabtu, 24 September 2022.

Sesuai Peraturan Presiden
Selain itu, kata dia, kebijakan Anies telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020.

Syarif mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 yang merupakan Beleid tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek dan Punjur), mencantumkan status dari berbagai pulau reklamasi termasuk Pulau G.

"Dalam Perpres itu, di Pasal 81 menyebutkan bahwa Pulau C, D, G dan N ditetapkan Presiden menjadi Zona B8. Arti zona B8 itu adalah zona Budi Daya 8," kata Syarif.

Zona B8 dalam Pasal 81 ayat 2 Perpres 60 Tahun 2020 tersebut merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita