GELORA.CO - Angelina Sondakh kembali dikaitkan dengan Putri Candrawathi yang menjadi salah satu tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.
Istri dari Ferdy Sambo itu tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan termasuk memiliki anak yang masih kecil.
Berbeda dengan Putri Candrawahti, Angelina Sondakh tetap ditahan meski memiliki anak berusia 2,5 tahun tanpa ayah yang mendampingi.
Dibanding-bandingkan dengan Putri Candrawathi, Angelina Sondakh akhirnya buka suara.
Hal ini terlihat dalam videonya yang viral di mana diunggah kembali oleh akun Instagram @viralyes.
Pada video tersebut, Angelina Sondakh menyebutkan bahwa mulanya dia sempat kaget namanya dikaitkan dengan kasus yang tengah viral belakangan ini.
Lebih lanjut daripada kembali mengingat, Angelina Sondakh mengaku bahwa dia ingin mengubur masa lalunya tersebut.
"Jujur saya ingin mengubur masa lalu saya karena saat itu adalah masa-masa paling menyedihkan di mana saya harus pisah dengan Keanu anak saya yang masih berumur 2,5 tahun dan baru ditinggal meninggal oleh ayahnya," ujar perempuan yang biasa disapa Angie itu.
"Tapi saya yakin bahwa takdir adalah milik Allah," tambahnya.
Mengutip ayat suci Al-Quran, dia menyebutkan bahwa Allah lah hakim yang paling adil.
Video yang diunggah pada Kamis (2/9/2022) tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Masya Allah, sehat-sehat selalu kak. Wanita sabar dan ikhlas dengan ujian dipisahkan dengan anak dari bayi," komentar warganet.
"Masya Allah Tabarakallaah mbak Angelina Sondakh semoga senantiasa istiqomah di jalan Allah," tambah warganet lain.
"Yakin keadilan Allah yang seadil-adilnya," imbuh lainnya.
"Tetap semangat menjadi ibu yg baik. Keadilan pasti datang," tulis warganet di kolom komentar.
"Sehat trus sister, aku percaya Allah punya sesuatu yang paling baik untukmu kelak," timpal lainnya.
Putri Candrawathi Tak Ditahan
Meski menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi tak ditahan atas alasan kemanusiaan.
Sebelumnya, Putri melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis telah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan kepada kepolisian dengan dalih alasan kemanusiaan.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," ungkap Arman seusai menemani kliennya diperiksa, Rabu (31/8/2022).
Sebab, Putri kini merawat seorang anak yang masih berusia bayi dan dirinya sedang tidak stabil.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil. Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.
Akhirnya, tim penyidik kepolisian mengabulkan permohonan klien Arman dan Putri Candrawathi diwajibkan lapor dimulai pekan depan.
Sumber: suara