GELORA.CO -Tokoh Pers, Advokat dan mantan Anggota DPR Dapil Lampung Albert Hasibuan wafat pada Kamis (1/9), pukul 11.28 WIB. Albert Hasibuan wafat di usia 83 tahun.
Saat ini jenazah disemayamkan di rumah duka Jalan Mirah Delima No. 13, Permata Hijau, Jakarta. Rencana Pemakaman akan dilakukan di Tanah Kusir, pada hari Jumat (2/9).
Mengenang kiprah Albert, anggota DPRD Lampung dari Fraksi PKB, Noverisman Subing menyatakan bahwa Albert adalah seorang kakak yang baik. Kesan itu ia dapatkan kala bekerja sebagai wartawan Suara Pembaruan di Lampung. Dimana Albert adalah adalah pemimpinnya.
Cerita Nover, saat Albert datang ke Lampung para wartawan menyambut dengan senang. Sebab, para wartawan bisa menikmati lezatnya makanan di hotel bintang lima.
"Selamat jalan Bang, saya bersaksi abang orang baik. Semoga Tuhan YME menempatkan abang di surga firdaus dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan lahir dan batin. Aamiin," demikian kata Nover, Kamis (1/9).
Cerita Nover, ia mulai mengenal Albert saat Albert menjadi Anggota DPR RI perwakilan Lampung sekitar tahun 1989. Momen perkenalannya itu bertepatan dengan "Peristiwa Pulau Panggung". Kala itu, Nover masih menjadi wartawan baru di Lampost.
Setelah komunikasi berjalan baik, akhirnya Nover diterima menjadi wartawan Suara Pembaruan perwakilan Lampung.
Nover mengenang, saat menjadi anggota Komnas HAM, Albert kerap turun ke Lampung bersama Mayjen TNI Purn Soegiri. Kedatangan mereka untuk menyelesaikan berbagai konflik pertanahan antar perusahaan dengan masyarakat, masyarakat dengan TNI. Yang paling dikenal kala itu, kasus tanah Rp 5 dimana perusahaan hanya menghargai tanah rakyat Rp 5 per meter.
Albert sendiri meninggalkan seorang istri bernama Louise Walewangko Hasibuan. Anak-anak: Bara Krishna Hasibuan (istri: Amalya), Vivekananda, dan Mirya Shanti (suami: Edvard Suhendra), serta tiga cucu : Kaskara Brama, Tatjana Matahari, dan Bastian Varindra.
Pria kelahiran 25 Maret 1939 itu pernah dipilih oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang Hukum dan Ketanegaraan untuk periode 10 Januari 2012 - 19 Januari 2015.
Albert Hasibuan pernah menjadi Pemimpin Umum Harian Umum “Suara Pembaruan” dan anggota Komnas HAM periode (1993--2002).
Saat menjadi Komnas HAM, ia pernah menjadi Ketua Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM Timtim (1999), KPP HAM Abepura (2000), Ketua KPP HAM Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (2001).
Sebelum menjadi anggota Komnas HAM, Albert pernah menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Golkar utusan Lampung periode 1987-1992, 1992-1997, dan 1997-1999.
Pada tahun 1971, bersama Adnan Buyung Nasution, ia mendirikan lembaga hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Ia kerap kali menangani kasus-kasus kontroversial yang membuatnya semakin tersohor.
Tercatat, ia pernah membela Rewang, seorang tokoh PKI saat itu, dan Oei Tjoe Tat, menteri pada pemerintahan Presiden Soekarno, kasus Sengkon dan Karta, Kasus Pertamina di pengadilan Singapura dan lain sebagainya.
Menurut Albert, setiap orang berhak mendapatkan pembelaan dan pendampingan hukum tak peduli aliran politiknya, dengan menerapkan azas praduga tak bersalah.
Saat reformasi bergulir Bang Albert selalu tampil bersama ribuan mahasiswa di Gedung DPR RI setelah orde baru tumbang, beliau bersama Prof DR Amin Rais mendirikan PAN yang terbentuk ketika reformasi terjadi di Indonesia.
Sumber: RMOL