Ade Armando Bela Debitur Nakal Bank Mandiri, Pengamat: Bikin Malu Citra Dosen

Ade Armando Bela Debitur Nakal Bank Mandiri, Pengamat: Bikin Malu Citra Dosen

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pengamat Politik Ujang Komaruddin merespons soal Pegiat Media Sosial Ade Armando yang dianggap membela debitur nakal.

Seperti diketahui, dalam video di akun YouTube CokroTV, Ade Armando menyebut Bank Mandiri berusaha untuk membangkrutkan PT Titan Infra Energy.

Dosen UI itu berpendapat langkah Bank Mandiri bertujuan agar saham PT Titan Infra Energy bisa diambil alih oleh investor baru.

Dalam video itu, Ade Armando menyebut Bank Mandiri menakutkan dan tidak bisa diharapkan.

Ujang pun menilai pernyataan Ade Armando menyesatkan dan mengecewakan. Sebab, sebagai dosen, Ade seharusnya memberikan contoh yang baik.

Menurut Ujang, pernyataan Ade juga terkait perusahaan yang bermasalah dengan Bank Mandiri.

"Ade Armando telah menyesatkan jika benar membela PT Titan Infra Energy yang saat ini sedang bermasalah dengan pihak Bank Mandiri," ujar Ujang Komaruddin, Rabu (28/9/2022).

Selain itu, kata Ujang, sikap Ade Armando juga telah menjatuhkan citranya sebagai dosen. Ade dinilai tidak tepat untuk ikut campur soal urusan PT Titan yang saat ini tengah bermasalah dengan hukum.

"Serahkan saja kepada penegak hukum. Ade Armando telah menjatuhkan citra dosen apalagi di hadapan mahasiswa, lebih baik serahkan saja kepada penegak hukum," tambah Ujang Komaruddin.

Sementara itu, Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono, mengatakan pernyataan Ade Armando selama ini membuat sosok kontroversial tersebut kerap dikenal di masyarakat sebagai buzzer.

Dengan pernyataan terbaru itu, Arief melihat Ade Armando saat ini sudah pindah profesi menjadi buzzer debitur nakal PT Titan Infra Energi yang kreditnya macet sejak 2020.

Arief meyakini tujuan Ade sangat jelas, yaitu agar debitur nakal tersebut mendapat simpati publik.

Dia juga menyebut bahwa sangat jelas Buzzer model Ade Armando tidak menguasai sama sekali tentang sistem perbankan yang ada.

"Debitur yang utang sama bank tentu punya kewajiban untuk membayar. Jika tidak mampu bayar, bank pemberi kredit punya hak untuk melakukan lelang jaminan debitur. Hukum itu sudah baku didunia perbankan," kata Arief.

Lebih jauh, Arief mengungkapkan, restruktur utang yang dimohon oleh PT Titan Infra Energi kepada Bank Mandiri dengan mengunakan aturan relaksasi perbankan saat covid-19 tidak wajib dikabulkan oleh bank plat merah itu.

"Itu semua bergantung pada penilaian Bank Mandiri sebagai Head Consorsium pemberi Kredit pada PT Titan Infra Energi. Sebab, Bank Mandiri yang tahu kemampuan debitur untuk bisa menyelesaikan pinjamannya," ungkapnya.

Selain itu, Arief juga menyampaikan pendatanya terkait POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai dampak pandemi covid-19 yang dipakai oleh PT Titan Infra Energi sebagai dasar untuk tidak membayar angsuran dan bunga kredit.

Arief mengatakan OJK telah menyampaikan bahwa persoalan restrukturisasi kredit diserahkan kepada kebijakan masing masing bank.

Sebab, bank yang lebih memahami profil dan risiko masing-masing nasabahnya

"Jadi, enggak perlu buzzer Ade Armando yang tidak tahu tentang perbankan memojokan Bank Mandiri sebagai pihak yang dirugikan, hingga mengatakan Bank Mandiri mezolimi PT Titan Infra Energi," ujarnya.

Arief menambahkan, persoalan tersebut sebenarnya cukup mudah.

Sebab, PT Titan Infra Energi tidak membayar angsuran hutang pada Bank Mandiri sejak 2020, tetapi mampu membagikan deviden pada pemegang sahamnya.

"Ini merupakan pelanggaran hukum perbankan yang diperjanjikan, karena membagi deviden juga harus membayar angsuran. Selain itu, mengangkat direksi tanpa persetujuan atau pemberitahuan pada pihak Consorsium pemberi kredit ini juga pelanggaran," tambah Arief.

Lebih lanjut, Arief menilai jika terjadi masalah hukum atau dispute antara Bank Pemberi Kredit dan PT Titan Infra Energi diselesaikan di arbitrase Singapura, hal tak berkaitan dengan penunggakan pembayaran angsuran kredit.

Dia pun menyoroti hal-hal lain terkait aset yang diikat sebagai hak tanggungan ternyata aset tersebut tidak sesuai dengan nilainya.

"Persoalannya gampang saja, kok. Enggak perlu pakai buzzer sekelas Ade Armando untuk mendelegitimasi Bank Mandiri. PT Titan Infra Energi tinggal bayar utangnya saja, selesai," tutupnya.(*)

Sumber: genpi
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita