“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 5 bulan menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dilansir Tempo.co dari laman Mahkamah Agung (MA), Jumat, 16 September 2022.
Syarat Anggota TNI Dipecat
Mengutip laman tni-au.mil.id, pemecatan atau yang secara resmi disebut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Keprajuritan (Ti-TDH) terhadap prajurit TNI merupakan tindakan administratif oleh pejabat berwenang. Salah satu penyebab anggota TNI diberhentikan dari Dinas Keprajuritan atau DKP adalah karena dijatuhi pidana tambahan pemecatan oleh hakim di pengadilan.
Selain itu, terdapat penyebab lain, yaitu mengacu pada hukum tata usaha militer atau administrasi prajurit dan hukum disiplin prajurit. Adapun aturan pemecatan anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit TNI. Dalam Pasal 58 disebutkan bahwa Prajurit Siswa diberhentikan tidak dengan hormat dari Pendidikan Pertama karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.
Tabiat atau perbuatan yang dimaksud yaitu menganut ideologi, pandangan, atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan bangsa dan negara, melakukan tindak pidana dan atau dipidana dengan pidana tambahan dicabut haknya untuk menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan diketahui bahwa untuk diterima menjadi Prajurit Siswa, telah dengan sengaja memberikan keterangan palsu, tidak benar, atau tidak lengkap.
Alasan lain anggota TNI dapat dipecat tidak dengan hormat yaitu apabila melakukan percobaan bunuh diri atau bunuh diri, meninggal dunia dalam melakukan tindak pidana atau sebagai akibat dari tindak pidana, dan melakukan ketidakhadiran tanpa izin (desersi) di kesatuannya, serta perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh seorang Prajurit Siswa dan bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan Prajurit Siswa.
Anggota TNI yang dipecat tidak dengan hormat masih memiliki kewajiban, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 59. Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari DKP, berkewajiban memelihara dan tidak menyalahgunakan perlengkapan perorangan yang diperolehnya, dan selama 2 tahun sejak diberhentikan dengan hormat dari DKP wajib melaporkan setiap perubahan alamat kepada pejabat satuan kewilayahan TNI setempat dalam batas waktu paling lambat 14 hari.
Sementara terkait LGBT, aturannya tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019. Beleid itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.
“TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT,” ujar Kabid Penum Puspen TNI saat itu, Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Oktober 2020.
Sumber : Tempo.co