Walikota Bandar Lampung Berhentikan Komisaris Independen Bank Waway Tanpa Alasan Jelas

Walikota Bandar Lampung Berhentikan Komisaris Independen Bank Waway Tanpa Alasan Jelas

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Komisaris Independen PT BPR Waway Lampung, Irfan Gani, telah dicopot oleh Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Tak jelas apa alasan Walikota Eva memberhentikan Irfan.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Direktur Utama PT BPR Waway Lampung, Ahmad Tamidi. Menurutnya, ia tidak tahu jelas alasan Irfan Gani diberhentikan.





"Iya betul. Itu keputusan pemegang saham pengendali, saya tidak tahu alasan (pencopotan)," kata Ahmad Tamidi saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLLampung melalui telepon, Jumat (19/8).

Walaupun tidak tahu alasan pasti pemecatan, pihaknya yakin putusan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan UU PT BPR Waway Lampung.

"Intinya pemberhentian itu ada tiga alasan yakni alasan meninggal dunia, habis masa jabatannya dan sewaktu-waktu. Pak Irfan Gani diberhentikan sesuai opsi ketiga yakni sewaktu-waktu," terangnya.

Sementara itu, Komisaris Utama Bank Waway, Anang Sofi menambahkan, jika sesuai aturan POJK, komisaris di PT BPR Waway Lampung wajib 3 orang.

"Jadi memang harus ada pengganti, kapan dan siapa penggantinya saya belum tahu," jelasnya.

Pemberhentian Irfan Gani sebagai Komisaris Independen PT BPR Waway Lampung tertuang dalam keputusan Walikota Bandar Lampung nomor 521/1.05/HK/ 2022 tertanggal 5 Agustus 2022, dengan tanda tangan Walikota Bandar Lampung bukan pemegang saham pengendali. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita