Wadirkrimum Diduga Intervensi LPSK Kabulkan Permohonan Istri Ferdy Sambo, PMJ: Tanya ke Mabes Polri

Wadirkrimum Diduga Intervensi LPSK Kabulkan Permohonan Istri Ferdy Sambo, PMJ: Tanya ke Mabes Polri

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond disebut turut mengintervensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi alias PC, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan enggan berkomentar saat dikonfirmasi. Dia berdalih, yang berhak menjelaskan yakni Tim Khusus dan Inspektorat Khusus (Itsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Silakan tanya ke Mabes Polri karena kasus ini kan sudah dibentuk Timsus yang dibentuk oleh Bapak Kapolri. Jadi silakan tanya ke Mabes Polri mungkin yang lebih paham," singkat Zulpan kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Terkait dugaan adanya intervensi dari Jerry untuk mengabulkan permohonan perlindungan Putri, diungkap oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Dia menyebut peristiwa ini terjadi di Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022 silam.

"Pertemuan tersebut dihadiri oleh kementerian atau lembaga lain, jadi bukan hanya LPSK," ungkap Edwin kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Dalam pertemuan tersebut, kata Edwin, Jerry yang memimpinnya. Dia meminta LPSK mengabulkan permohonan Putri dengan alasan sebagai korban pelecehan seksual Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

"Alasannya, ini korban kekerasan seksual. Berdasarkan UU TPKS, harus segera dilindungi dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK," ungkapnya.

Sejak awal, lanjut Edwin, LPSK melihat adanya kejanggalan di balik permohonan perlindungan Putri. Hingga akhirnya LPSK memutuskan untuk menolaknya.

"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal," katanya.

Lima Pamen Polda Metro Jaya Ditahan

Lima perwira menengah atau Pamen Polda Metro Jaya telah ditahan buntut dugaan pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Ferdy Sambo.

Berdasar informasi kelima Pemen tersebut, yakni Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, dan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.

AKBP Jerry Siagian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan empat anggota lainnya ditahan di Biro Provost Mabes Polri.

Zulpan ketika itu menyebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sejauh ini belum menunjuk pengganti kelima Pamen tersebut.

"Untuk jabatan mereka memang belum ada penggantinya. Tentu bagaimana agar dinamika operasional berjalan? Kan di Subdit itu ada Kanit (kepala unit). Sementara Kanit yang senior itu yang sementara pelaksana. Tapi kalau dari sprint penunjukan itu dari Pak Kapolda terkait penggantian itu belum ada," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita