GELORA.CO - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak marah karena ultimatumnya tidak digubris pihak istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Setelah memberi waktu 1x24 jam kepada pihak Ferdy Sambo tidak ada permintaan maaf, Kamaruddin lantas melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Mabes Polri.
Dia mengatakan permintaan maaf itu terkait tudingan pihak Ferdy Sambo mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. "Saya sudah kasih waktu sampai pukul 24.00 WIB, tadi malam.
Namun, tidak ada permintaan maaf. Dia harus menyesal. Sebab, saya lebih suka lihat orang bertaubat daripada masih jahat," ujar Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (16/8/2022). Kamaruddin menjelaskan Putri Candrawathi perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap Brigadir J.
Menurutnya, Polri harus tegas menindak dengan menetapkan tersangka kepada Putri Candrawathi dengan pasal yang sama dengan suaminya, Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana. "Inginnya dia segera jadi tersangka. Saya rasa kalau orang jahat, tetap jahat, itu harus diproses. Jadi, itu supaya dia merenung di kamar 2x2 (penjara,red)," jelasnya.
Menurut dia, Putri Candrawathi bisa merenung dan meminta ampun kepada Tuhan di penjara. Dia lantas menyinggung soal dugaan Putri Candrawathi mengalami gangguan kejiwaan. "Dia bisa berdoa dan baca kitab di sana agar lebih dekat dengan mahakuasa untuk memohon ampunan.
Soal gangguan jiwa, saya rasa itu cuman dibuat-buat," imbuhnya Seperti yang diberitakan, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberi ultimatum tegas kepada pihak Irjen Ferdy Sambo terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang resmi dihentikan Mabes Polri.
Sebelumnya, pihak Irjen Ferdy Sambo melaporkan Brigadir J dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kepada istrinya, Putri Candrawathi. Terbaru, Kamaruddin Simanjuntak meminta permohonan maaf langsung Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga kuasa hukumnya.
"Batas ultimatum nanti malam pukul 24.00 WIB," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada tvonenews, Senin (15/8/2022). Kamaruddin menjelaskan keluarga Brigadir J akan melaporkan pihak Ferdy Sambo karena diduga menyebarkan berita bohong.
Menurutnya, hal itu terbukti seusai laporan dugaan pelecehan seksual Brigadir J dihentikan. "Kalau Putri Chandrawathi, Ferdy Sambo, penasihat hukum atau pengacara, dan pejabat-pejabat dari lembaga lain tidak segera meminta maaf, saya akan segera laporkan," tegasnya.
Dia mengatakan delik laporan yang bakal dilayangkan cukup variatif, mulai dari penyebaran berita bohong hingga penghinaaan kepada orang mati. Menurut dia, mereka diduga melanggar Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP Pasal 27 UU ITE. P
14 Ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang informasi palsu. Kemudian Pasal 221, 223 KUHP, Pasal 88 dan Pasal 321 KUHP. "Pasal 88 tentang permufakatan jahat atau persekongkolan jahat, pasal 321 memfitnah orang mati," tambahnya.
Sumber: tvOne