Tim Siber Polri Bergerak Usut Kaisar Sambo dan Konsorsium 303, Siap-siap Saja

Tim Siber Polri Bergerak Usut Kaisar Sambo dan Konsorsium 303, Siap-siap Saja

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan pihaknya bakal mengusut dugaan keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dan sejumlah petinggi Polri lainnya dalam perjudian dan bisnis gelap lainnya.

Kabar mengenai dugaan keterlibatan Ferdy Sambo dan sejumlah perwira polisi dalam bisnis gelap mencuat setelah viral di media sosial sebuah grafis berjudul Kaisar Sambo dan Konsorsium 303.

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan saat ini dugaan bisnis gelap melibatkan mantan Kadiv Propam Polri tersebut ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri.

"Masih didalami siber," kata Irjen Dedi lewat pesan singkat, Senin (22/8).

Isu bisnis gelap dalam jejaring Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 itu juga menyeret nama-nama sejumlah petinggi kepolisian.

Isu judi online yang dikendalikan Ferdy Sambo itu mencuat di tengah penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dia memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J.

Ferdy Sambo juga berperan mengambil senjata milik Brigadir J, lalu menembakannya ke dinding agar meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.

Insiden berdarah itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, timsus telah menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun. 

Sumber: jpnn
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita