Tidak Tahu Skenario Ferdy Sambo, Bharada E Ditargetkan bisa Bebas

Tidak Tahu Skenario Ferdy Sambo, Bharada E Ditargetkan bisa Bebas

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy menargetkan kliennya bisa dibebaskan dari segala tuduhan kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Sebab, saat itu Bharada E tidak tahu adanya rencana pembunuhan kepada Brigadir J yang disusun oleh Irjen Ferdy Sambo.

“Bharada E tidak mengetahui dan tidak bagian dalam rencana pembunuhan,” kata Ronny saat dihubungi, Senin (15/8).



Ronny mengatakan, saat peristiwa terjadi Bharada E berada dibawah tekanan atasan. Dia tidak memiliki pilihan lain sehingga harus melakukan penembakan.


Oleh karena itu, pengacara berharap dimasukin Pasal 51 KUHP untuk membebaskan Bharada E. Pasal tersebut menyebutkan seseorang yang melakukan seseuatu perbuatan dalam rangka tugas jabatan tidak bisa dipidana.

“Harapan kita supaya dimasukin pasal 51 ini. Kalau seandainya pasal 51 ayat (1) ini tidak bisa dimasukin di penyidikan, itu bisa nanti di pengadilan. Walaupun tidak di dakwaan. Itu namanya peniadaan hukuman,” jelas Ronny.


Lebih lanjut, Ronny mengatakan, peristiwa tewasnya Brigadir J berlangsung begitu cepat. Bharada E sebagai seorang polisi dengan pangkat terendah merasa tertekan ketika seorang Jenderal Bintang dua memerintahnya.


“Jadi tolong jangan pakai kronologis yang lama, skenario dari pak FS yang lama. Ini klien kita sudah terbuka ini,” pungkasnya.

Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.


“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: Jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita