GELORA.CO - Dalam keterangan pers yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob Kelapa Dua, Kamis (11/8/2022) kemarin, diketahui motif dibalik penembakan terhadap Brigadir J.
Dari situ, terungkap hal yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo bersama dua anak buahnya, yakni Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal sebelum membunuh Brigadir J.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua bersama dengan ajudannya Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.
"Kemudian FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua Saya kira demikian," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi. Motif penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E merupakan perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Dalam pengakuannya, Ferdy Sambo marah akibat tindakan Brigadir J yang melukai harkat dan martabat keluarganya.
"Di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Joshua," pungkas Brigjen Andi Rian Djajadi.
Kapolri menghentikan kegiatan Satgas Khusus Polri Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menghentikan semua kegiatan Satgas Khusus Polri atau Satgassus Polri.
"Bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri. Artinya sudah tidak ada lagi Satgassus polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).
Hal tersebut merespons kontroversi soal Satgassus Polri menjadi sorotan publik karena Ferdy Sambo adalah ketuanya. Kini Kapolri membubarkan Satgasus. Jabatan Sambo sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih ini mendapat sorotan publik.
Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga merupakan anggota Satgas tersebut. Kapolri harus tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Joko Widodo," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber: tvOne