GELORA.CO -Setelah menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya sebagai tersangka, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo resmi ditahan di Polda Metro Jaya. Roy Suryo menjadi tersangka penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa upaya penahanan dilakukan sejak Jumat malam (5/8).
Menurut Zulpan, Roy Suryo akan mendekam di tahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya.
Hal itu tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Kemudian penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut.
“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter saudara Roy Suryo, handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” kata Zulpan.
Dalam perkara ini, Roy Suryo sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada Jumat (23/7) lalu Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Ketika itu dia diperiksa kurang lebih 12 jam dan keluar menggunakan kursi roda akibat kelelahan.
Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang Undang 19/2016 tentang ITE, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang Undang 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sumber: RMOL