GELORA.CO - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan siap memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk mengklarifikasi pernyataannya berkaitan dugaan ada aliran dana Ferdy Sambo kepada DPR.
Dalam salinan surat undangan yang diperoleh Tempo, Sugeng akan dimintai klarifikasi pada Kamis, 25 Agustus 2022 di Ruang Sidang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan.
"Saya pasti hadir, karena undangan MKD sebagai alat kelengkapan DPR adalah lembaga yang terhormat," ujar Sugeng saat dihubungi Tempo, Jumat, 19 Agustus 2022.
Pernyataan Sugeng yang hendak diklarifikasi itu dimuat di sebuah media daring. Di sana, Sugeng sempat menyebut ada Informasi pengucuran dana besar-besaran oleh Ferdy Sambo untuk memuluskan skenario yang dibuatnya terkait
kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sugeng lantas mempertanyakan siapa saja pihak-pihak yang menerima tersebut, termasuk DPR. Dia juga mempertanyakan apakah sikap DPR yang tak banyak komentar dalam kasus Brigadir J karena mendapat guyuran dana.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman menyebut DPR akan menelusuri kebenaran informasi tersebut dengan mengundang Sugeng, pekan depan.
"Kami baca di media online Pak Sugeng mengatakan ada informasi soal aliran dana ke DPR. Kami mau mendalami informasi yang dia maksud itu dari mana. Karena jika hal tersebut benar, maka itu merupakan pelanggaran hukum dan etika DPR," ujar dia, Rabu, 18 Agustus 2022.
Sementara itu, sejumlah anggota DPR menjelaskan, alasan tak banyak bicara dan belum memanggil Polri dalam kasus Brigadir J karena sedang masa reses. DPR bakal memanggil Kapolri setelah masa sidang dibuka.
Selain Sugeng IPW, MKD juga akan mengundang Menkopolhukam Mahfud Md. "Menkopolhukam/Ketua Kompolnas di media menyatakan Sambo merancang skenario dengan menghubungi Kompolnas hingga Anggota DPR RI. Kami ingin mendapat informasi apakah ada anggota DPR yg terlibat merancang skenario yang dibuat Ferdy Sambo," ujar Politikus Gerindra itu.
Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Ferdy ditetapkan belakangan setelah penyidik sebelumnya menetapkan tiga orang lainnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy sebagai tersangka pada Rabu, 9 Agustus 2022. Listyo Sigit menyatakan bahwa Ferdy berperan sebagai pemberi perintah kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Yosua.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri saat pengumuman Ferdy sebagai tersangka.
Listyo Sigit saat itu menyatakan tim khusus yang dikepalai oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono masih mendalami soal apakah Ferdy menembak langsung Yosua saat kejadian di rumah dinasnya pada 8 Juli lalu. Ferdy diduga merancang skenario pembunuhan Brigadir J.
Sumber: tempo