Sponsor Judi di Klub Sepakbola Merusak Moral Bangsa, Harus Diusut Tuntas

Sponsor Judi di Klub Sepakbola Merusak Moral Bangsa, Harus Diusut Tuntas

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Sejumlah rumah judi yang menjadi sponsor klub sepakbola Indonesia telah secara resmi dilaporkan ke kepolisian.

Sebagaimana keterangan dari Indonesia Police Watch (IPW), Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTL/301/VIII/2022/Bareskrim, tertanggal 22 Agustus 2022 untuk menangani pelegalan judi melalui promosi tersebut.



“Laporan polisi tersebut bernomor: LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso merujuk pada sumber yang dia terima pada Senin (22/8).

Sugeng mengurai bahwa dugaan pidana kasus ini adalah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.

Adapun pihak yang dilaporkan dalam dugaan pidana ini adalah klub sepakbola Persikabo 1973, PSIS Semarang, Arema Malang, PT. Liga Indonesia Baru (LIB), dan PSSI. Sedang pelapornya adalah Rio Johan Putra SE. SH. MSi. Ak CA BKP, yang mengaku seorang pecinta bola dan akademisi atau dosen.

Pelapor berharap kepolisian memproses perjudian dan iklan judi melalui sarana kompetisi sepak bola Liga 1 yang digulirkan PSSI melalui operatornya PT LIB.

"Pasalnya, judi sebagai penyakit masyarakat masih dilarang oleh pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU 7/1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah 9/1981 tentang Pelaksanaan UU 7/1974 tentang Penertiban Perjudian," jelas Sugeng.

Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut ditegaskan bahwa pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan, dan moral Pancasila. Di samping membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Atas alasan tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) menilai sponsor rumah judi pada klub-klub sepak bola Indonesia sangat merusak moral bangsa, terutama generasi muda.

Karenanya, orang-orang yang terlibat pada masuknya rumah judi untuk mensponsori klub-klub sepakbola di Indonesia harus ditangkap dan diproses hukum oleh kepolisian tanpa pandang bulu.

"Penyimpangan dan pelanggaran ini harus diusut tuntas. Apalagi saat ini, pihak kepolisian sedang gencar- gencarnya memberantas perjudian termasuk judi online. Genderang perang itu langsung disuarakan pimpinan tertinggi Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” tutupnya.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita