GELORA.CO -Majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah menjatuhkan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya ialah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Meski telah menerima semua kesaksian dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo tidak menerima keputusan majelis sidang yang diketuai oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani, dan Irjen Rudolf Albert Rodja itu dengan mengajukan banding.
Bagi anggota Komisi III DPR RI Santoso, tidak ada yang salah dengan upaya banding itu. Walaupun, dia berkeyakinan banding Ferdy Sambo bakal ditolak.
"FS punya hak untuk banding jika memang ada ruang untuk itu. Namun saya yakin dengan apa yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan banding tersebut akan ditolak," ujar Santoso kepada wartawan, Jumat (27/8).
Legislator Partai Demokrat ini tidak ingin tim yang dibentuk untuk menilai apa ada pelanggaran kode etik yang dilanggar Ferdy Sambo hanya sebatas sandiwara.
"Yakni, diputus bersalah namun pada tingkat banding FS dimenangkan," tekannya.
Dia mengingatkan jajaran Polri, bahwa pengusutan tuntas kasus Ferdy Sambo adalah pertaruhan terhadap citra Korps Bhayangkara di mata publik.
"Para anggota tim itu tidak boleh mengkhianati tuntutan rakyat bahwa keputusan itu harus diwujudkan dengan seadil-adilnya, bukan persidangan sandiwara seperti yang terjadi di banyak kasus," pungkasnya.
Sumber: RMOL