Acara 40 Hari Kematian Brigadir J: Kadiv Humas Polri hingga Benny Mamoto Dicap Penyebar Hoaks

Acara 40 Hari Kematian Brigadir J: Kadiv Humas Polri hingga Benny Mamoto Dicap Penyebar Hoaks

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan hingga Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto disebut telah menyebar hoaks terkait peristiwa kematian Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J. Pernyataan itu disampaikan, Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J dalam acara 40 hari memperingati kematian Brigadir J di halaman depan Taman Ismail Marzuki (TIM), Kamis (18/8/2022) malam.

Para peserta yang hadir dalam acara itu menyalakan 4.000 lilin. Terdapat pula poster-poster terpasang bertuliskan 'Usut Tuntas yang Terlibat' dan 'Justice for Joshua'.

Kamarduddin dalam sambutannya menyebut sejumlah lembaga negara awalnya meragukan temuan-temuan terkait kematian Brigadir J yang ia paparkan. Secara gamblang, dia menyebut Kadiv Humas, Karo Penmas hingga Benny Mamoto telah menebar hoaks tentang kematian Brigadir J.

"Banyak temuan-temuan yang sudah saya sebutkan. Awalnya 5 lembaga negara sangat keras melawan saya antara lain Polri, Kompolnas, Komnas Perempuan bersama-sama dengan Kapolda Metro Jaya mencitrakan bahwa mereka adalah korban, Komnas Ham dan LPSK," kata Kamaruddin di TIM.

"Semuanya itu begitu bersemangat. Apalagi ada namanya Benny Mamoto dari Kompolnas sibuk menebar hoaks setiap hari. Demikian juga Kadiv Humas Polri bersama Karo Penmas," sambungnya.

Sebab, Kamaruddin sejak awal meyakini bahwa kematian Brigadir J merupakan kasus pembunuhan berencana. Dia pun mengungkit perihal kasus kematian Brigadir J yang sempat dikaitkan dengan insiden baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Tetapi saya punya pendirian prinsip ini adalah pembunuhan berencana walaupun mereka tembak-menembak," jelasnya.

Istri Ferdy Sambo Disebut Sebar Hoaks

Putri Candrawathi dinilai ikut terlibat dengan Ferdy Sambo soal obstruction of justice hingga membuat hoaks soal kematian Brigadri J.

Oleh karena itu, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak meminta polisi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka karena telah ikut bersekongkol dengan tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi pernah mengatakan bahwa dirinya mendapatkan pelecehan seksual namun belakangan penyidik tidak menemukan tindak pidana yang dituduhkan pada Brigadir J tersebut.

Karena itu, pengacara Brigadir J tersebut pun berkeyakinan bahwa, Putri Candrawathi telah ikut dalam "drama" Ferdy Sambo untuk mengaburkan fakta.

"Ia tidak mau terus berpura-pura melakukan obstruction of justice juga. Persekongkolan jahat atau permufakatan jahat, menyebar kebohongan atau hoaks di tengah masyarakat demi kepastian hukum," katanya Selasa (16/8/2022) dikutip dari PMJ News.

Kamaruddin Simanjutak meminta fitnah-fitnah yang dilayangkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo selama ini kepada Brigadir J segera ditinggalkan.

"Ibu Putri Candrawathi, selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk," jelas Kamaruddin.

"Sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya," sambungnya.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita