Reformasi Polri: Gelombang Besar Reformasi Jilid 2

Reformasi Polri: Gelombang Besar Reformasi Jilid 2

Gelora News
facebook twitter whatsapp


OLEH: GDE SIRIANA YUSUF*

SAYA amati, banyak tuntutan masyarakat kepada Polri, sejak terungkapnya rekayasa dalam peristiwa pembuhanan Brigadir Yoshua di rumah dinas petinggi petingi Polri.

Publik tidak saja menuntut diungkapnya kronologi peristiwa dan motif pelaku sebenarnya, tetapi juga menuntut dipecatnya para anggota Polri yang terlibat, termasuk tuntutan mundur pada anggota Kompolnas yang dianggap ikut melindungi kejahatan.

Tidak berhenti di situ, publik juga menuntut dilakukan audit terhadap operasi-operasi dan aktivitas Satgasus meski sudah dibubarkan Kapolri.

Kekuatan publik, dalam hal ini media sosial dan media mainstream yang masih kritis, sepertinya menyadari bahwa persoalan utama dalam peristiwa Duren III bukanlah persoalan pribadi pejabat tinggi Polri semata, melainkan ada persoalan institusi yang selama ini didiamkan dan pelan tapi pasti menghancurkan institusi Polri.

Hal itu terlihat dari respons negatif publik terhadap statement-statement penyidik atau Humas Polri serta pihak mana pun yang terkesan berupaya melokalisir persoalan Duren III pada persoalan perilaku Irjen Sambo semata, bukan perilaku institusi.

Presiden Jokowi dan Mahfud MD harus nenyadari suara publik yang melihat kasus Duren III dari perspektif yang lain, bahwa telah terjadi institusi negara dijadikan alat melakukan dan menutupi kejahatan besar.

Perspektif masyarakat yang homogen dalam melihat kasus Duren III juga telah menyatukan akar rumput yang selama ini terbelah sebagai Cebong dan Kadrun, untuk bersama-sama melawan kejahatan kemanusiaan, yang sebelumnya tidak terlihat pada kasus KM 50.

Ini dapat dikatakan sebagai "people power", kehendak rakyat yang maha dahsyat, menembus dinding-dinding perbedaan di masyarakat, menjadi skandal Duren III sebagai pembicaraan umum semua umur hingga pelosok desa tanpa mengenal waktu.

Dan, muara dari berbagai pikiran dan pandangan, keluhan dan penderitaan masyarakat selama ini adalah harus dilakukan reformasi Polri.

Presiden Jokowi dan Mahfud MD harus mampu menangkap aspirasi publik terhadap Polri. Jangan remehkan kekuatan publik yang kali ini bersuara maha dahsyat, tidak lagi dapat dibendung.

Semua yang selama ini ikut melindungi perilaku buruk anggota Polri diam, gentar menghadapi gelombang besar publik yang mampu memaksa Presiden Jokowi bicara dan memerintahkan Kapolri mengungkap skandal Duren III.

Tanpa gelombang besar publik, dan perintah presiden Jokowi, niscaya skandal Duren III bak "dark number" seperti disampaikan Mahfud MD.

Kapolri Sigit pun sesungguhnya memiliki momentum untuk mencatatkan namanya dalam sejarah Polri setara dengan Pak Hoegeng, bilamana mau dan mampu melakukan reformasi Polri.

Keterlambatan laporan kepada publik selama 3 hari dari peristiwa terjadi, yang sesungguhnya di situ ada tanggung jawab Kapolri dalam rantai komando yang tidak berjalan, tidak cukup dibayar dengan mutasi-mutasi personel Polri dan pembubaran Satgasus. Publik menuntut lebih demi Indonesia lebih baik.

Jika reformasi 98 menuntut reformasi TNI, maka kali ini reformasi Polri menjadi spirit gelombang reformasi Jilid 2. 

*) Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita