GELORA.CO - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Menko Polhukam, Mahfud MD, hanya menanggapi singkat terkait penetapan tersangka pada Putri ini.
Menurut Mahfud, keputusan penetapan tersangka pada Putri ini semuanya terserah polisi saja.
Kemudian Mahfud pun enggan berkomentar lebih lanjut terkait perkembangan kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J ini.
"Ya terserah polisi saja lah," kata Mahfud dilansir Kompas.com, Jumat (19/8/2022).
Diketahui Putri Chandrawathi dijerat pasal pasal 340 subsidair pasal 338 junto pasal 55-56 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).
Pasal 340 tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan, Putri Candrawathi ditetapkan berdasarkan dua alat bukti.
Yakni bukti elektronik berupa CCTV di Saguling dan di dekat TKP penembakan di Duren Tiga, serta bukti lain berupa keterangan saksi.
"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi. Kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP (penembakan)," terang Andi.
Alasan Polisi Belum Tahan Putri Candrawathi
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun polisi belum memutuskan menahan Putri Candrawathi karena alasan sakit.
"Belum, belum (ditahan)," kata Ketua Timsus Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen pol Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di Kantor Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Terkait hal tersebut, Agung lantas membeberkan keberadaan terkini Putri Candrawathi.
Kata dia, saat ini yang bersangkutan berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata , Jakarta Selatan.
"Di kediaman, di rumah (pribadinya, red)," kata Agung.
Kendati begitu, Agung belum membeberkan secara detail kapan pihaknya akan melakukan penahanan atau bahkan penjemputan paksa kepada Putri Candrawathi.
Irwasum Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan bahwa Putri tidak ditahan karena alasan sakit.
Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di-hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.
Sumber: tribunnews