GELORA.CO -Proses pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 1 hingga 14 Agutsus 2022 digugat Partai Pemersatu Bangsa (PPB) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Parpol besutan aktivis yang juga advokat Eggi Sudjana itu mendaftarkan gugatan dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan pendaftaran itu ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/8).
"Bagi yang merasa ada persoalan dengan KPU, maka otoritas pindah ke Bawaslu," ujar Ketua Umum PPB Eggi Sudjana usai menyerahkan dokumen pendaftaran.
Muatan atau materi gugatan yang dimasukkan PPB, dijelaskan Eggi, salah satunya terkait dengan pemanfaatan sistem informasi partai politik (Sipol) dalam proses pendaftaran.
"Ada satu klausul yang kami keberatan. Adalah gara-gara (data anggota) tingkat DPC kami kurang, dan kurangnya itu harus dimengerti dan kesalahan dari Sipol yang sistemnya menghambat kita bekerja," papar Eggi.
"Tenaga kita terbatas sementara data kita banyak dan nunggu masuk Sipolnya susah sekali," sambungnya.
Menurut Eggi, data keanggotaan PPB sudah memenuhi syarat 100 persen di tingkat pusat dan provinsi, melebihi 75 persen syarat anggota di tingkat kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan.
"Nah (data anggota) DPC kita enggak nyampe 50 persen (yang tercatat di Sipol)," katanya.
"Oleh karena itu, kekurangan sedikit ini bukan kesalahan mutlak dari kita. Ada sistem Sipol," demikian Eggi.
Sumber: RMOL