GELORA.CO - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), bakal menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022) mendatang.
Sidang tersebut guna menentukan nasib Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam sidang tersebut, meski Kepala Divisi Humas Polri menyatakan pihaknya masih enggan untuk berbicara terkait sanksi pemecatan yang akan dijatuhkan kepada Sambo.
Namun, diduga kuat Sambo bakal diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan berencana telah benyak menyeret banyak nama dalam penanganannya.
Sosiolog Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Hubertus Ubur mengatakan, tidak atau benarnya bekas Kadiv Propam Polri itu dipecat dari Korps Bhayangkara, pada intinya segala konsekuensi yang akan diterima Sambo atas perbuatannya telah menunggu di depan mata.
Menurut Hubertus, akan ada dua dampak yaitu positif dan negatif apabila benar Sambo dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri, terlebih jabatannya sebagai Inspektur Jenderal akan sangat mempengaruhi kedua dampak ini.
"Tentunya, dampak bagi yang bersangkutan dan keluarga tentu saja akan menderita secara ekonomis (penghasilan tidak ada), psikis (harga diri jatuh), dan sosial (tidak punya status sosial) karena akan sulit untuk bergaul dengan masyarakat yang bisa saja mengucilkannya," kata Hubertus saat dihubungi, Selasa (23/8/2022).
Dia melanjutkan, dampak negatif itu tak hanya akan berhenti pada Sambo dan istrinya, namun juga terhadap anak-anaknya yang akan terancam cita-citanya meraih masa depan yang gemilang.
"Khusus untuk anak, ada dampak lain yang juga dapat membuat mereka kehilangan masa depan apabila keluarga besar, entah pihak Sambo atau Putri enggan membantu ihwal biaya pendidikan anak tersebut," ujar dia.
Hubertus menambahkan, di sisi Polri, dampak negatif dari kemungkinan Sambo dipecat secara tidak hormat ialah timbulnya rasa balas dendam yang akan dilangsungkan oleh pihak simpatisan yang mewarisi cita-cita Sambo bersama mereka.
"Polisi mau tidak mau harus waspada akan tindakan 'balas dendam' dari para simpatisan dalan tubuh Kepolisian yang mewarisi rasa sakit hati Sambo," papar dia.
"Sementara dampak positifnya di sisi Kepolisian, adalah citra Polri akan membaik dan juga tidak akan terbebani oleh kehadiran orang-orang seperti Sambo di intlstitusinya," tandas Hubertus.
Sumber: poskota