Polda Metro Tahan Warga Pekanbaru 22 Hari Karena Unggah Konten Ferdy Sambo

Polda Metro Tahan Warga Pekanbaru 22 Hari Karena Unggah Konten Ferdy Sambo

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -
  Polda Metro telah menahan Masril, warga Pekanbaru karena mengunggah konten tentang kasus Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang kini sudah dipecat.   

Masril yang diciduk langsung di Pekan Baru oleh anggota Polda Metro Jaya, telah ditahan selama 22 hari. "Iya betul sudah ditahan 22 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan seperti dilansir dari Antara, Kamis, 25 Agustus 2022.

Masril ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

Ia ditangkap oleh polisi pada 31 Juli 2022 di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.

Laporan polisi dengan kode A atau laporan tipe A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri.

Masril sebelumnya, mengunggah ulang konten berisi pembahasan dugaan aktivitas perjudian yang pertama kali diunggah oleh akun @opposite6890.

Masril juga disebut memberi tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya. 

Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sendiri sudah dipecat dari Polri. Setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri selama kurang lebih 15 jam, Ferdy Sambo diputuskan telah melanggar kode etik Polri. 

Pemimpin sidang Kepala Badan Intelkam Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri yang membacakan putusan menyebutkan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Selain itu, sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi etika, yaitu pelanggaran etika dan perbuatan tercela. Kedua sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama 21 hari. Ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Setelah pembacaan sidang itu Ferdy Sambo menyatakan banding dan permintaan maafnya kepada institusi Polri. 

“Saya ingin menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya,” kata Ferdy Sambo.

Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutbarat. Yosua ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli lalu.

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita